OKU | Dalam kurun waktu 7 hari (Seminggu) lima pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas kabupaten berhasil menggasak 2 motor di dua lokasi berbeda dalam Kabupaten OKU.
Para pelaku tersebut yakni, Febriansyah (23), warga Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Efriadi (21), warga Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Kemudian, tiga pelaku lainnya adalah Doni Afrizal (32), warga Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Rega Pratama (21), warga Simpang Sender, Kabupaten OKU Selatan dan Rama Saputra (18), warga Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU yang kini telah berhasil diamankan petugas.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso mengatakan, pelaku ditangkap bermula anggota Polsek Baturaja Barat melihat dua orang yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan depan UB Mart Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kamis (1/6/2023) sekira pukul 21:30 WIB.
”Kedua pelaku masing-masing menggunakan sepeda motor beat tanpa plat. Selanjutnya saat diamankan dan ditanya pelaku mengaku bernama Doni Afrizal dan Febriansyah,” ujarnya, Minggu (4/6/2023).
Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengakui bersama tiga rekannya yang lain pernah mencuri sepeda motor di parkiran Alfamart, Kelurahan Saung Naga, Baturaja Barat pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap tiga pelaku lainnya atas nama Efriyadi, Rega Pratama dan Rama Saputra,” kayanya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku pernah juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah dalam Kabupaten OKU dan kabupaten lain di Sumsel.
“Mereka beberapa kali beraksi di wilkum Baturaja Barat. Bahkan mereka pernah melakukan Curanmor di Tanjung Enim, Madang Suku 2 OKU Timur, dan daerah lainnya,” jelas Kasi Humas.
Dari para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, dan 1 kunci leter T.
“Kelima tersangka diserahkan ke Polsek Baturaja Timur, karena mereka pernah beraksi di wilkumnya pada 28 Mei 2023, dan barang bukti juga ditemukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo