Muara enim, metrosumsel.com – Kritik pedas dan protes agenda pemilihan wakil bupati oleh 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada 08 sepetember 2022 mendatang disampaikan wakil ketua lembaga bantuan hukum sriwijaya ius institute Muhammad Jayanto.
Menurut jayanto, rentang waktu yang singkat hanya kisaran 12 bulan, membuat pemilihan wakil kepala daerah bumi serasan sekundang terkesan dipaksakan. Meskipun terlaksana hal tersebut dinilai cacat hukum dan mencederai peraturan menteri dalam negeri pasal 174.
“Dalam pasal 174 ayat 7 disebutkan bahwa penunjukan pejabat kepala daerah dibawah 18 bulan di tunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga penerapan pasal 176 dalam pemilihan wakil bupati oleh dprd muara enim dinilai keliru, kata Jayanto, Senin (05/09).
Jayanto menyarankan masih ada waktu meski singkat agar DPRD Muara Enim menganulir dan merencanakan ulang agenda pemilihan wakil bupati depinitif tersebut yang di jadwalkan 08 september mendatang.
Wakil ketua lembaga bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute Jayanto juga mewarning secara independent akan melaporkan permasalahan ini ke pengadilan tata usaha negera bila mana hasil pemilihan wakil bupati oleh lembaga legislator bumi serasan sekundang terlaksana dan mendapatkan sk dari kementerian dalam negeri.
laporan : Maulana