Metrosumsel.com, PALI – Senin tanggal 18 Februari 2019 sekitar jam 20.00 wib Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah melakukan ungkap kasus tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, atas dasar LP/ B / 43 / II / 2019 / Res Muara Enim / Sek talang Ubi.tanggal 18 Februari 2019.tentang CURAT Pasal 363 KUHP.
Adapun kejadian itu MUHAMMAD HERDI Alias ARIF Usia 21 tahun (PELAKU), warga Talang Pipa RT.05 RW. 02 Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi melakukan pencurian dengan cara pelaku bersama rekanya YUDIS (DPO) mendatangi SMA YPIP Pendopo, pada saat keadaan sekolah sedang libur hari minggu tgl 10 Februari 2019 sekitar jam 14.00 wib.
Kemudian kedua pelaku membawa 1 linggis sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian, kedua pelaku masuk kedalam pagar sekolah dan kemudian mengambil pipa pagar dengan cara menggali pipa ditanah, dan langsung melepaskan sambungan las setiap pipa karena kondisi pipa sudah berkarat sehingga memudahkan kedua pelaku untuk melepaskan sambungan las. Dengan adanya kejadian itu pihak sekolah baru mengetahui pagar tersebut hilang pada hari Senin tgl 18 Februari 2019.
Maka dari itu M. Taufiq kepala sekolah SMA YPIP pendopo melaporakan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi, sebab pihak Sekolah merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp.5.000.000 Rupiah.
Setelah penyidik menerima LP diatas, penyidik kemudian melakukan LIDIK terlebih dahulu dan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan, serta ciri-ciri dari salah satu Pelaku diatas dan setelah penyidik dapat mengidentifikasi pelaku yang sedang berada di Talang Ubi, Tim Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA MUH.ARAFAH,SH langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Herdi (Pelaku).
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan setelah dilakukan interogasi serta pengembangan, pelaku mengakui perbuatan bahwa barang yang diambilnya berasama rekanya Yudis (DPO) disimpan dirumah pelaku, kemudian pelaku beserta BB diamankan ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kompol Okto Iwan Setiawan Kapolsek Talang Ubi membenarkan bahwa penangkapan pelaku itu atas dasar laporan pihak dari sekolah, untuk saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Talang Ubi.”ungkapnya.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 sekitar jam 14.00 Wib di Halaman SMA YPIP Pendopo, kecamatan Talang Ubi dan barang bukti yang di amankan, 3 (tiga) batang pipa ukuran 2 inci dengan panjang sekitar 2 meter.
Laporan : Rangga Kabiro Pali