MURATARA | Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Muratara, pada Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB di Cafe Siti yang terletak di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Tersangkanya bernama Redi Irawan (31), yang berprofesi sebagai Petani Sawit, warga Kampung 6, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 81 (Delapan Puluh Satu) Plastik Klip berisi kristal putih yang diduga sebagai Narkotika jenis Sabu, serta 1 (Satu) unit Ponsel Merk Oppo A16 Warna Silver.
Guna kepentingan pengembangan Penyidikan, Tersangka Redi Irawan dan Barang Bukti (BB) nya diamankan di Mapolsek Nibung lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto Amin, S, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan Narkoba di Wilayah Nibung.
Kemudian, anggota Opsnal yang dipimpin AKP Yundri langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi lokasi penjualan Narkoba.
”Akhirnya tim Opsnal berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama Redi Irawan dan berhasil ditemukan barang buktinya berupa 81 plastik klip berisikan Narkoba jenis sabu dan satu unit Ponsel Oppo A16 warna silver, dikantong celana yang dipakai tersangka,” bebernya, Senin (28/8/2023).
Saat ini, kata AKP Baruanto, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Nibung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
”Pada keesokan hari nya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis Kontributor MURATARA: Indra
Editor: Delviero Reaynaldo