Palembang, Metrosumsel — Komisioner KPU Palembang Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat Abdul Karim Nasution meminta Walikota Palembang mengintruksikan Camat dan Lurah segera menyerahkan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye Pileg dan Pilpres ke KPU Kota Palembang.
“Jelang Pemilu 2019, KPU Kota Palembang banyak menerima laporan masyarakat terkait maraknya Alat Pegara Kampanye (APK), yang digunakan para peserta pemilu Pileg dan Pilpres 2019 mulai semeraut memenuhi sudut-sudut kota. Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang sendiri belum bisa menentukan titik pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), pasalnya sampai saat ini KPU Kota Palembang belum mendapatkan data dari pemerintah Kota Palembang. Hal ini diungkankan Komisioner KPU Palembang Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat Abdul Karim Nasution, Rabu (24/10).
“Kami meminta Walikota Palembang menginstruksikan Camat dan Lurah Menanggapi rurat permintaan yang
telah KPU sampaikan pada Bulan September lalu. Baru ada 13 kecamatan dari 18 kecamatan yang kami dapatkan datanya, jadi masih kurang 5 kecamatan diataranya.
1. Kecamatan Gandus
2. Kecamatan Alang – Alang Lebar
3. Kecamatan Kalidoni
4. Kecamatan Jakabaring
5. Kecamatan Sematang Borang
Dari 5 kecamatan ini juga mencakup kelurahannya juga. yang belum kami dapatkan datanya,” kata Karim.
Lanjut Abdul Karim Nasution, Camat dan Lurah setempat belum menyerahkan titik Kampanye itu. KPU Kota Palembang belum bisa menetapkan titik lokasi kampanye itu, karena yang punya lokasi itu pemerintah Kota Palembang.
“Dalam artian kami tidak bisa menetapkan sendiri tampa adanya data dari pemerintah Kota Palembang. Untuk itu posisi KPU Kota Palembang masih menunggu penetapan itu,” kata Karim.
“Apabila banyak di temukan APK dari peserta pemilu, yang bisa dilakukan pemerintah Kota Palembang adalah dengan perwali 17 Tahun 2017. Karena dalam perwali itu di atur tempat – tempat yang tidak dibenarkan untuk memasang atribut kampanye ataupun partai politik,” tambah Karim.
“Kami berharap surat keputusan itu agar di segerakan sehingga para peserta pemilu mendapatkan kejelasan sehingga mereka dibenarkan dalam memasang alat peraga kampanye yang disediakan untuk mereka,” harapnya.