OKU Timur | Kejaksaan Negeri OKU Timur akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait korupsi dana Hibah Bawaslu senilai Rp 16 Miliar pada kegiatan Pilkada tahun 2019-2021.
Ketiganya yakni pejabat berinisial K selaku PPK yang menjabat sejak Oktober 2019-Juli 2020, kemudian AW yang juga selaku PPK menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai selesai dan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah Skom SH MH melalui Kasi Intel, Arjansyah Akbar menjelaskan, peran K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintahkan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencarian dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut.
Dikatakan Anca sapaan akrabnya Kasi Intelijen, bahwa K adalah orang yang memanipulasi, serta melakukan pencarian dan pembayaran kepada pihak ke tiga.
Adapun modus yang digunakan tersangka adalah, bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Hibah pada Bawaslu OKU Timur tersebut, tersangka K dan AW serta M tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Pejabat pengelola keuangan sebagaimana mestinya.
”Dimana terhadap Dana Hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur tersebut tersangka K dan AW selaku PPK memerintahkan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk melakukan pencairan terhadap Dana Hibah tersebut,” bebernya, Senin (28/8/2023).
Kemudian, setelah Dana Hibah tersebut dilakukan pencairan tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya yaitu membiayai kegiatan pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun 2020.
”Modusnya kegiatan rapat fiktif, mark-up belanja barang jasa, SPPD fiktif, pembayaran honorairum tidak dibayarkan, dan lainnya,” ujar Anca.
Terlebih, atas tindakan tersebut tersangka K dan AW serta M memerintahkan staf pada Bawaslu OKU Timur untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan Mark Up terhadap penggunaan Dana Hibah tersebut.
”Dari Rp 16 Miliar tersebut, para tersangka melakukan penyelewengan dana hibah senilai Rp 4,5 Miliar,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo