OKU Timur | Kasus perkara tindak pidana korupsi dana Hibah sebesar Rp 16,5 Milyar di dalam tubuh Bawaslu OKU Timur pada kegiatan Pilkada tahun 2020 terus bergulir.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah Skom SH MH, saat diwawancarai Wartawan usai memaparkan pencapaian kinerja Kejari OKU Timur tahun 2023 di depan halaman kantor.
”Untuk pergerakan penyelidikan tentunya di dalam tindak pidana korupsi ketika sudah dilakukan penyidikan maka tim penyidik akan mencari tersangka dan dua alat bukti. Jadi mohon sabar menunggu, pasti kami nanti akan menginformasikan,” kata Andri Juliansyah, Sabtu (22/7/2023) pagi.
Bahkan, saat disinggung lebih jauh ia menyebutkan proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur bukan hanya ada di Bawaslu.
”Penyidikan kita ada Bawaslu, kemudian Badan BPBD dan satu lagi pembuatan sertifikat yang dilakukan oknum kepala Desa yang saat ini sudah ditingkatkan,” ungkapnya.
Diketahui, saat ini sudah sebanyak 38 saksi telah dipanggil guna dilakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi dana Hibah tersebut.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur, Bupati periode 2016-2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, dan Sekda OKU Timur.
Penulis: Delviero Reaynaldo