Pancasila merupakan sebuah lambang negara yang sebagai landasan dan ideologi bagi bangsa Indonesia dan tidak hanya sebagai identitas dan simbol saja, namun banyak mencerminkan makna dan nilai-nilai luhur di dalamnnya.
Pancasila adalah visi atau arah dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi keTuhanan, Nilai Kemanusiaan, Persatuan , Kerakyatan Serta Nilai Keadilan.
Koperasi membumikan Pancasila lewat ekonomi. Ini salah satu upaya agar Pancasila tidak cuma jadi jargon kosong dan alat untuk menyetankan (demonisasi) kelompok yang tidak kita setujui.
Kita bisa selalu bersama untuk membangun peradaban dengan menciptakan realitas, mentalitas, moralitas dan aktualitas yang seolah terpisah namun ternyata tidak. Koperasi mengajarkan dan mendidik kita bahwa semua itu adalah mitos yang diciptakan oleh kapitalisme. Sebuah peradaban yang harus di musnahkan karena menjerumuskan manusia kepada keserakahan.
Koperasi dan Pancasila diwujudkan oleh :
Sila 1
Disamping sbg entitas bisnis/for profit oriented, koperasi adalah juga entitas sosial yg memberikan ragam benefit. Berkoperasi adalah wujud dari nilai2 religius, seperti “berguna bagi sesama”, tidak sikut-menyikut tapi mesti saling membantu. Koperasi akan berhasil hanya jika didirikan dengan semangat religius (bukan semata cari profit/untung ekonomi), diurus oleh orang2 yang menguasai ketrampilan berusaha (vocasional) dan memahami etika bisnis
Sila 2
Koperasi adalah model ekonomi gotong royong dan semua anggota mempunyai andil yg bisa beragam bentuknya. Orang miskin/proletar/marhaen yg tak punya uang, tetap diperhitungkan segala bentuk konstribusinya seperti tenaga, fikiran, barang, dll (diperlakukan secara adil dan beradab sesuai aturan yg telah disusun bersama). Koperasi memiliki kewajiban meningkatkan kualitas anggota melalui pendidikan.
Sila 3
Hanya Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum di Indonesia yg boleh mendirikan koperasi
Sila 4
Terwujud dari Kedaulatan Anggota melalui RAT (musyawarah orang-orang per orang, bukan keputusan berdasarkan kepemilikan modal). Ingatlah, Koperasi hanya bisa dibubarkan oleh RAT.
Sila 5
Koperasi adalah model ekonomi distributif (pembagian hak dan tanggungjawab, serta hasil secara adil) berdasarkan keputusan kolektif anggota. Bahkan dalam koperasi, mempunyai anggaran untuk sosial.
Koperasi sejatinya adalah perlawanan terhadap penindasan manusia atas manusia adalah kebahagian dan kemakmuran bersama.
Catatan *Widya Astin* di Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2022.