MURATARA | Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan seorang oknum Camat berisinial BRS (45), yang kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu bersama temannya J (30).
Keduanya ditangkap di Kantor Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, saat mengkonsumsi Sabu di ruangan kerja Camat BRS (45) pada Rabu 31 Januari 2024 pukul 8.30 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Oknum Camat yang tertangkap tangan mengkonsumsi Sabu oleh Tim Satres Narkoba Muratara.
“Ya benar, BRS ditangkap di ruang kerjanya saat mengkonsumsi Sabu bersama temannya J,” kata AKBP Koko Arianto, kepada awak media, Rabu (31/1).
AKBP Koko Arianto mengatakan, bahwa J adalah target utamanya yang sudah dibuntuti oleh Tim Satres Narkoba Polres Muratara sejak 30 Januari 2024.
Selanjutnya, kata AKBP Arianto, pada hari kedua (31/1), tim Satres Narkoba kembali membuntuti J yang masuk ke Kantor Kecamatan Nibung.
“Tim masuk ke kantor dan langsung memeriksa ke ruangan Camat, setelah itu Tim Satres Narkoba mendapati BRS dan J sedang menggunakan Narkoba Jenis Sabu,” terangnya.
Saat ini, lanjut AKBP Arianto, Camat BRS dan J sudah diamankan di Polres Muratara untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Sedangkan Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka satu bungkus Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,2 gm,” tandasnya.
Penulis: Kontributor Muratara/Indra
Editor: Delviero Reaynaldo