KAYUAGUNG, MetroSumsel.com — Sejumlah masyarakat Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku kebingungan ketika hendak mengurus administrasi seperti surat tanah, IMB dan lainnya. Pasalnya, keresahan warga ini berawal dari “Kisruh” antar desa terkait batas wilayah antara Desa Menang Raya dan Desa Sriguna Kecamatan Teluk Gelam
Kegaduhan elit desa ini semakin meruncing disaat sebagian warga terutama yang berdomisili diperbatasan kedua desa ini seperti “diperkenankan” mengurus administrasi meski berada diluar perbatasan wilayah.
Salah satu warga desa Menang Raya Saidi mengumbar kegelisahannya ketika hendak mengurus surat tanah miliknya. Menurut buruh ini, pengurusan surat tanahnya terhambat lantaran saksi batas yang berada disebelah tanahnya diklaim masuk di wilayah desa Sriguna,
“Akibat dari ketiadaan saksi batas menyebabkan Tim pengukur mengurungkan mengajukan permohonan pengajuan pembuatan surat tanah ke Kecamatan,” ujarnya Kamis (8/11/2018)
Kepala Desa Menang Raya Supraredy secara gamblang mengungkap fakta terkait batas wilayah ini. Menurutnya, bedasarkan Keputusan Bupati OKI Nomor 347/KEP/I/2003 Tentang Penetapan Batas Wilayah Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran yang mengatur tapal batas dan wilayah masing-masing desa,
“Dalam Perbup sudah jelas tercantum jelas mengenai tapal batas. Namun pada kenyataannya, batas wilayah ini sendiri dilanggar oleh desa Sriguna dengan menerima kepengurusan administrasi diluar warganya,” terangnya.
Akibatnya, disambung dia, masyarakat juga merasa kebingungan dengan kondisi ini. Dirinya mengaku beberapa kali upaya mencari solusi terkait hal ini dengan melayangkan surat mempertanyakan keabsahan batas wilayah dari Camat hingga ke Bupati OKI,
“Surat yang mempertanyakan masih berlaku tidaknya Perbup yang ada sudah dikirim sejak beberapa lalu, dan hingga kini belum dapet balasannya,” terangnya.
Ditambahkan dia, selayaknya semua pihak dapat mengerti keresahan masyarakat akibat permasalahan ini. Dirinya mengaku tidak mempersoalkan jika wilayah yang “dicaplok” bukan bagian dari desa Menang Raya,
“Permasalahannya bukan oleh ambisi perangkat desa untuk memiliki aset, tetapi hanya meminta kejelasan yang sebetulnya berdasarkan Perbup yang Kami pegang,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan kapasitas desa Sriguna yang menerima warganya untuk mengurus administrasi diluar wilayah yang dimiliki,
“Seharusnya semua pihak tunduk dengan hukum, jika benar memang bukan hak kita sendiri jangan juga sembarangan mengambilnya,” sesalnya.
Berbeda disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Hendri, menurutnya memang secara wilayah merupakan bagian dari desa Menang Raya, namun yang mesti diperhatikan juga keinginan warga setempat.
“Realitas yang ada bahwa warga sendiri yang merasa enggan mengurus administrasi di desa Menang Raya. Nah ini yang harus dikoreksi perangkat desa, mengapa bisa demikian terjadi,” bebernya.
Dikatakan dia, tidak mungkin memaksakan kehendak dengan masyarakat jika dari warga itu sendiri sudah terjadi penolakan. Terlepas dari itu, lanjutnya, persoalan ini sudah menjadi catatan bagi Pemkab OKI untuk mencari solusi terbaik termasuk dengan upaya mediasi,
“Tentu nantinya diagendakan upaya mediasi yang dijadwalkan akhir bulan ini, setelah dicapai kesepakatan, bukan tidak mungkin terjadi perubahan atas Perbup itu sendiri, sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016,” tuntasnya (Rachmat Sutjipto)