Metrosumsel.com,Oku timur-Terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik salah satu Oknum Kepala Dinas yang ada di jajaran pemkab oku timur yakni dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) , Ketua Umum LAI BPAN OKU Timur, penuhi undangan Polres OKU Timur dalam bentuk klarifikasi dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (27/09/2018), Sekiranya pukul 10:00 Wib.
Telah di jelas kan sebelumnya, Kanda Budi selaku ketua Umum LAI BPAN OKU Timur, yang dilaporkan pada tanggal 25 Juli 2018 oleh salah satu oknum Kadin PMD,mengenai pencemaran nama baik dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa(DD).
Dalam hal ini, Ketua Umum LAI BPAN OKU Timur penuhi panggilan pertamanya, dalam bentuk undangan klarifikasi, Kanda Budi yang di periksa kurang lebih selama 4 jam di ruangan Pidana Khusus (Pidsus)Polres OKU Timur yang di dampingi Penasehat Hukumnya.
Mengenani kasus tersebut, Penasehat Hukum LAI BPAN OKU Timur, Bambang irawan S,H. Mardensi mahmud S,H.jamaludin Aproni S,H Mengatakan,” Jadi kita ini dalam rangka memenuhi undangan dari Pidsus terkait laporan dari Kadin PMD berinisial R, dalam bentuk memberikan keterangan, intinya kami yakin apa yang kami sampaikan itu bukan bohong ada fakta dan ada datanya,”jelasnya.
“selanjutnya kami hanya menunggu klarifikasi dari Pidsus Polres OKU Timur untuk memenuhi panggilan berikutnya, untuk keterkaitan keterangan yang diminta kami belum bisa memberikan keterangan tersebut karena masih bersifat RHS,” Tambahnya.
Terlepas dari itu, Ketua Umum LAI BPAN OKU Timur, Kanda Budi selaku terlapor mengatakan kepada awak media, Kasus dugaan korupsi Dana Desa(DD) berupa adanya pemotongan Dana ADD dan pemotongan dana APBN yang dilakukan oleh Oknum Kadin PMD OKU Timur kasusnya telah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang,” Jadi intinya masalah praduga pidana Dana Desa, baik itu ADD maupun DD untuk 2018 Khususnya, tapi kami juga mengungkap untuk Tahun 2017 yang permasalahan ini runtunan masalah study banding kemarin,” Ucapnya pada saat diwawancarai awak media.
“Jadi study banding kemarin, dana 18 juta, baik itu kepala desa yang ikut maupun tidak ikut, mereka tetap ditarik dana 18 juta dengan berbagai modus yang kemudian setelah itu adanya pemotongan dana didik tahap kedua 40% menurut hasil investigasi kita 7 juta sampai 20 juta perdesa, pada hari rabu minggu depan kami akan memenuhi panggilan di Kejati Sumsel untuk penambahan data dan sebagainya, Kami akan kawal terus dan tidak akan mundur demi perubahan nama baik OKU Timur bebas “korupsi,” Pungkasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai panggilan terhadap terlapor yakni Kanda Budi, Kanit Pidsus IPDA Suwandi Mengatakan,” Panggilan ini hanya bentuk klarifikasi demi mengumpulkan data-data dan saksi-saksi karena kasusnya sudah mencapai Kejati Sumsel dan kita juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan disana ataupun dari tipikor,”katanya.
Kanda Budi ini sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Dinas PMD karena postingan berita yang di Info OKU Timur itu Kepala Dinas PMD merasa berita itu tidak benar, jadi Kanda Budi kami undang untuk klarifikasi dan menyatakan postingan itu memang benar dari akun facebooknya,” Tambahnya.
Berdasarkan keterangan Kanda Budi dia memang benar turun kelapangan dan temuan yang ada dilapangan itulah yang diposting di akunnya, untuk saat ini kami masih proses mengenai kasus undang-undang ITE saja, untuk kasus dugaan korupsi saat ini sudah di laporkannya ke Kejati Sumsel,” Tutupnya.( tim )