Indralaya,-Polres Ogan Ilir terus menyosialisasikan pelaksanaan Operasi Senpi Musi kepada masyarakat.
Warga yang menyimpan atau memiliki senjata api (senpi), diminta untuk menyerahkannya ke pihak berwajib.
Apalagi, sudah ada Maklumat Kapolda Sumatera Selatan No : MAK / 10 / XI / 2021 per tanggal 26 November 2021, tentang larangan membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Sosialisasi Operasi Senpi Musi di Ogan Ilir ternyata tak hanya disampaikan aparat kepolisian, namun juga oleh legislatif.
Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim juga turut menyampaikan pesan tersebut kepada masyarakat.
Upaya ini membuahkan hasil, karena Suharto menerima senjata api dari masyarakat dan menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.
“Sore kemarin kami menerima dua pucuk senpira dan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir,” kata Suharto, Selasa (30/11/2021).
Beberapa orang petugas dari Satreskrim Polres Ogan Ilir pun mendatangi kediaman Suharto di Dusun I Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat.
Kepada petugas, Suharto menyerahkan dua pucuk senpira masing-masing jenis Revolver empat silinder dan model patahan satu silinder.
Selain dua pucuk senpira, ada juga sebutir amunisi kaliber 90 milimeter.
“Penyerahan senpira dari warga ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” tegas Suharto.
Sejak Operasi Senpi Musi dimulai pada 15 November lalu, Suharto juga aktif menyosialisasikan operasi ini khususnya kepada masyarakat di wilayah tempat tinggalnya.
“Mudah-mudahan masyarakat lainnya yang masih memiliki atau menyimpan senpira, tergerak hatinya untuk menyerahkan kepada pihak berwajib,” ucap Suharto.
Selanjutnya, barang bukti senpira beserta amunisi dibawa ke Mapolres Ogan Ilir.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengimbau masyarakat yang memiliki maupun atau menyimpan senpira, untuk menyerahkannya secara sukarela kepada polisi.
“Silakan menyerahkan senpira dan tidak akan diproses hukum. Ini berdasarkan Maklumat Bapak Kapolda Sumatera Selatan,” jelas Yusantiyo.
Namun bagi yang kedapatan menyimpan atau memiliki senpira, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusantiyo menjelaskan, konsekuensi bagi yang kedapatan membawa senpira maupun sajam maupun bahan peledak, dapat dipidana sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam 10 tahun penjara.
“Maka sekali lagi kami mengimbau, silakan menyerahkan senpira secara sukarela jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” katanya. (Red)