Palembang, – Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus kembali menggelar sidang lanjutan gugatan wiwik sawiyah terhadap tergugat satu PT. Shen Makmur Sentosa dan tergugat dua J&T Express, Eddy Cahyono, SH. MH selaku Hakim Ketua menggelar persidangan tersebut diruang Sari lantai II Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A khusus. Kamis (08/12/2022) Pukul 10. 00 wib.
Agenda persidangan tersebut sama dengan persidangan sebelumnya, masih mendengarkan keterangan saksi saksi, kuasa hukum kedua belah pihak baik kuasa hukum dari pihak penggugat maupun kuasa hukum dari pihak tergugat satu dan tergugat dua hadir dalam persidangan tersebut.
Ada dua orang saksi yang di hadirkan pada persidangan hari ini, dua orang saksi tersebut yakni Agus seorang konsumen dan Sofar pengurus pasar wisata chengho Jaka baring, dalam persidangan tersebut usai para saksi menyampaikan keterangan kesaksiannya. Hakim menyampaikan bahwa sidang kesimpulan akan di gelar pada hari Kamis (15/12/2022)
Dalam persidangan berlangsung Agus memberikan kesaksian dan menyampaikan kepada majelis Hakim bahwa dirinya melihat langsung wiwik sawiyah selaku penggugat melakukan perekaman pada sewaktu berada di kantor jasa expidisi yang berada di Jalan Merdeka Palembang.
” Saya bersama penggugat ada pernah mendatangi kantor jasa expidisi di Jalan merdeka Palembang dan di sana kami bertemu dengan pegawai kargo, dalam pembicaraan tersebut saya melihat wiwik sawiyah sambil merekam pembicaraan tersebut” katanya dengan polos menjawab pertanyaan yang di utarakan oleh majelis Hakim.
Dikarnakan banyak yang tidak di ketahuinya saat majelis Hakim dan pihak kuasa hukum tergugat melontarkan pertanyaan, maka dirinya di suruh majelis Hakim beranjak dari tempat duduknya untuk mundur ke belakang.
Kemudian Sofar melanjutkan memberikan kesaksian dalam persidangan berlangsung, dia memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa dirinya adalah salah satu pengurus pasar wisata chengho yang berada di jaka baring dan memiliki toko yang tidak berjauhan jaraknya dengan kios yang di tunggu oleh penggugat.
” Kios yang di tunggu penggugat seluas 3X4 Meter dan kios tersebut di kontraknya selama 5 tahun, kios tersebut di kontrak penggugat dengan nilai Rp 25 juta, berhubung toko saya tidak terlalu jauh dengan kios penggugat, makanya pada saat keributan terjadi antara penggugat dengan orang yang datang tersebut saya tahu” jelasnya.
Lanjutnya, Orang yang datang ke kios milik wiwik sawiya tersebut berkata bahwa kontrak wiwik sawiyah tidak di perpanjang, kontrak dapat di perpanjang apa bila penggugat membayar Rp 400 juta sebagai persyaratan perpanjangan kontrak.
” Saya lihat penggugat sambil menangis dan saya dengar kalau penggugat minta tempo waktu dua bulan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak yang di ajukan pada dirinya, tapi orang itu tidak mau, orang orang yang berada di seputaran kios ramai melihat wiwik menangis pada saat itu” ucapnya.
Pada saat kuasa hukum pihak tergugat satu menanyakan prihal apakah dirinya sebagai saksi mengetahui bahwa kontrak itu setahun sekali, dia nenjawab dengan tegas tidak tahu” Saya hanya tahu bahwa kontrak penggugat itu 5 tahun, itu saja” tuturnya.
Setelah keterangan saksi dianggap selesai dan sesi tanya jawab antara pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat juga di anggap selesai, Hakim Ketua Eddy Cahyono, SH. MH menutup persidangan hari ini. Sidang selanjutnya di lanjutkan secara e- court di minggu mendatang dengan agenda kesimpulan.
Sementara itu kuasa hukum dari Wiwik sawiyah. Raden Rahmat Bayumi, S. Kom. SH saat di konfirmasi awak media ini seusai sidang mengatakan, bahwa kliennya selaku penggugat sudah banyak mengalami kerugian mengeluarkan uang.
” Sudah banyak kerugian yang telah di alami oleh penggugat, dari mulai membayar kontrak kios selama 5 tahun, kontrak kios tersebut dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, membayar uang retribusi pasar, token listrik, membayar uang keamanan, membeli perlengkapan yang di perlukan dan mengeluarkan uang untuk keperluan yang lainnya” terangnya.
Sambungnya, semestinya klienya itu dalam menjalin kerjasama dengan pihak J&T express itu seharusnya mendapatkan keuntungan. Karna di awal perjuangan usahanya sangatlah berat sekali, pernah dalam satu bulan hanya dapat uang sebesar Rp 500 ribu, tidak cukup untuk membayar karyawannya.
” Tapi setelah di penghujung mendekati akhir tahun, pendapatan klain saya ini mulai melonjak, dalam sebulan mendapatkan 40 juta, itu merupakan pendapatan yang luar biasa dari angka Rp 500 ribu, setelah habis masa kontrak klain saya ingin mengajukan perpanjangan kontrak tetapi tidak di kasih, boleh melakukan perpanjangan kontrak tapi persyaratan yang di ajukan sangatlah luar biasa” bebernya.
Diajuga melanjutkan, dalam persyaratan yang diajukan itu ada uang franchise Rp 100 juta, ada uang deposit Rp 50 juta, ada juga fasilitas lainnya yang harus di penuhi klainnya. Persyaratan inilah yang memberatkan klainnya, pada saat kejadian itu klainnya minta perpanjangan waktu dua bulan tetapi tidak di kasihnya. Padahal selama dua bulan itu klainnya akan berusaha menjual harta miliknya untuk melakukan perpanjangan kontrak tersebut.
” Begitulah cara pihak tergugat melakukan caranya melepaskan perpanjangan kontrak lagi, disinilah dugaan kita yang sangat kelihatan bahwa pihak tergugat itu telah dengan sengaja melakukan diskriminasi terhadap sub agen agen yang lain, dalam artian perlakuan yang berbeda” tukasnya.
Dalam kesempatan itu juga Wiwik sawiyah di tempat yang sama menambahkan bahwa dirinya sangat berharap agar pada sidang agenda kesimpulan nanti majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya, karna kalau tidak ini nantinya ada pertanggung jawabannya di akherat kelak.
” Kalau seandainya nanti majelis Hakim tidak bertindak adil dalam memberikan keputusannya, maka saya akan membawa perkara gugatan saya ini sampai ke pusat, ke jenjang yang lebih tinggi lagi” pungkasnya.(Yopi007/Red)