BANYUASIN, metrosumsel.com – Berulang kali kejadian Bendera merah putih “robek” terpasang di lingkungan kantor instansi dalam wilayah kabupaten Banyuasin, seolah tidak adanya perhatian khusus terhadap bendera Negara tersebut.
Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PKB, Emi Sumirta sangat menyangkan hal tersebut karena tidak hanya satu kali kejadian terpasangnya bendera “robek” Di lingkungan kantor instansi Pemkab Banyuasin. “Hal itu sangat disayangkan masih saja terjadi, dimana berdasarkan surat edaran Bupati Banyuasin nomor 060/262/IX/2022 tetang pemasangan dan penurunan bendera merah putih itu sudah jelas,” Ujarnya Selasa (10/05).
Dengan tegas ia pun menambahakan bahwa aturan tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, dimana salah satu isinya yakni tentang bendera merah putih.
“Artinya jika masih terdapat bendera sobek disalah satu instansi pemerintah di Kabupaten Banyuasin, itu merupakan suatu yang sangat ironis,” kecamnya.
Atas kelalaian tersebut, Emi Sumirta berharap hendaknya bupati dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak atau instansi-instansi pemerintah yang tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah berlaku.
Laporan : Maulana