Metrosumsel.com,Pali,-Tim unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah berhasil melakukan ungkap kasus tentang Curas, pada hari ini sekitar jam 11 : 00 Wib yang sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHP.
Dan pelaku yang telah berhasil di amankan, RANIDI VIRDO Alias DO Bin ZILI (16) beralamat tinggal di Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi.
(Selasa/ 15/ 01/ 2019).
Atas laporan Zahra Aurelia PELAJAR usia 14 tahun (Korban), yang merupakan warga Jalan Arun Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
KRONOLOGI KEJADIAN : Pada hari Minggu, Tanggal 06 Januari 2019 pukul 17.30 Wib, di Komplek Pertamina,Kel.Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Berawal saat Korban bersama Saksi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang kedua pelaku yang juga berboncengan dari arah samping menggunakan motor Honda Revo warna hitam.
Dan salah satu pelaku RANIDI VIRDO dalam posisi dibonceng oleh pelaku (R) mengendarai motor. Kemudian pelaku RANIDI VIRDO langsung menghampiri motor korban dan menarik HP merk XIOMI type 4A warna putih gold, yang sedang dipegang oleh Zahra Aurelia (korban).
Kemudian pelaku berusaha melarikan diri dengan motornya, namun korban berusaha mengejar motor pelaku samapai 300 meter dari Tkp pertama, namun saat korban mendekati motor pelaku salah satu pelaku RANIDI VIRDO langaung menendang motor korban sehingga motor korban dan saksi jatuh kejalan.
Atas kejadian itu korban dan saksi mengalami luka dibagian siku tangan, dan korban juga dirugikan kurang lebih Rp.2.500.000,
Setelah penyidik menerima LP dari korban diatas, penyidik kemudian melakukan LIDIK terlebih dahulu dan berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan, serta ciri-ciri dari salah satu Pelaku diatas dan setelah penyidik dapat mengidentifikasi salah satu pelaku dan keberadaan salah satu pelaku berada di daerah Talang Ojan Talang Ubi.
Kemudian langsung dipimpin Kanit Reskrim IPDA MUH.ARAFAH,SH beserta TIM ELANG melakukan penangkapan terhadap salah satu Pelaku tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan setelah dilakukan interogasi serta pengembangan, ahirnya Pelaku mengakui perbuatanya bersama rekannya (R).
Dan juga Pelaku mengakui bahwa saat aksi penjambretan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, dan begitupun motor hasil curiannya tersebut masih dibawa oleh Pelaku (R) untuk dijual, selanjutnya Pelaku beserta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi jambret dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.
BARANG BUKTI yang di amanakan, 1 buah HP Merk XIOMI type 4A warna putih gold, 1 lembar baju kaos warna merah bertuliskan RED ROCK dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor dan surat. Sedangkan kawan pelaku (R) hingga berita ini di terbitkan belum tertangkap.
.
Reporter : Rangga