Pali, – Kasus tiga wartawan di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas pemberitaan yang memuat dugaan pencatutan nama institusi dan nama pejabat oleh oknum kepala DPMD terkait dugaan pemotongan dana desa di Kabupaten PALI yang kemudian dilaporkan FK2DP atau forum komunikasi kepala desa PALI. Telah di hentikan berdasarkan telah keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak APH.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Efran selaku ketua IWO PALI yang juga sempat menjadi salah satu tersangka, saat jumpa pers dihadapan sejumlah awak media, Kamis (21/10/21).
Efran mengatakan bahwa SP3 sudah keluar, dan kami dinyatakan tidak bersalah. Artinya, berita yang kami buat bukan berita bohong. Tetapi meski kami dinyatakan tidak bersalah, kami tidak ada niat untuk melapor balik.
Jadi kasus kami bertiga yaitu saya (efran), Edy dan Enggi yang sempat di tetapkan sebagai tersangka. Telah selesai. Artinya pemberitaan bohong itu tidak terbukti. Karena sejak bulan februari 2021 SP3 telah dikeluarkan oleh APH.”tutupnya.
Jurnalis : Rangga