Ogan ilir, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan ilir menggelar Press release penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah bawaslu Kabupaten Ogan ilir tahun 2020 sebesar Rp 7 Milyar lebih, acara tersebut digelar di ruang Pidana umum kantor Kejari Ogan ilir yang beralamat di Jalan Lintas Indralaya baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan ilir Provinsi Sumsel. Kamis (03/11/2022).
Dalam Press release tersebut telah di umumkan bahwa hasil penyelidikan Kejari Ogan ilir telah di tetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana Korupsi dana hibah bawaslu Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan ilir , yang mana ke tiga tersangka tersebut kasusnya telah naik ke tahap penyidikan Kejari Ogan ilir.
Kepala Kejari Ogan ilir Nur Surya dalam dalam Press release tersebut mengatakan, setelah Kejari Ogan ilir melakukan penyelidikan kasus korupsi dana hibah Bawaslu pemilihan kepala daerah Kabupaten Ogan ilir. Dengan dua alat bukti yang ada serta dua kali gelar perkara pada tanggal (12/04/2022) kemudian pada tanggal (19/10/2022) maka tahap penyelidikan di naikkan ke tahap peyidikan, ada tiga orang tersangka yang terlibat dalam perkara kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Ogan ilir tersebut.
” Surat Penetapan ke tiga tersangka dengan nomor : PR- 13/ L. 6. 24/ Ds. 2/ 11/ 2022 tanggal (03/ 11/ 2022), ke tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan ilir yakni HF Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan ilir, AS juga Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan ilir dan R yang merupakan pegawai honorer PPNPN atau Staf Operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan ilir” terangnya.
Surya melanjutkan, bahwa Kejari Ogan ilir telah melakukan penyelidikan bekerja dengan penuh maksimal sesua dengan mekanisme dan SUP yang ada sehingga mendapatkan bukti cukup dan terungkap masalah korupsi ini. Dari gelar perkara yang di gelar, ke tiga tersangka ini diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemkot Ogan ilir ke Bawaslu Ogan ilir.
” Berdasarkan dari alat bukti yang di temukan seperti Nota Kwitansi dan alat bukti lainnya para tersangka telah membuat laporan penggunaan dana hibah fiktip, para penyidik Kejari Ogan ilir juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 52 orang saksi” tuturnya.
Sambungnya, nanti pada tahap persidangan pihaknya penyidik akan mencari tahu uang korupsi 7 Milyar lebih ini, para tersangka siapa saja yang menikmati uang negara tersebut.
” Kami masih akan mendalami kasus ini apakah ada pihak komisionir selaku pengambil kebijakan juga bisa kita ambil pertanggung jawabannya termasuk bendaharanya, itu nantinya akan di dalami oleh pihak penyidik khusus pada tahap persidangan” katanya saat di konfirmasi oleh para awak media.
Dia juga menegaskan bahwa dalam hal ini tidak ada indikasi yang di tumbalkan, ini sesuai dengan alat bukti yang mengarah kepada mereka.” Kalau terkait masalah korupsi, jangankan petugas honorer, OB pun bisa di tindak kalau memang ada alat buktinya” tukasnya.
Pewarta : Yp 007