KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Ari Bintang Prakoso Sejati mengatakan dalam penanganan kasus oknum Kades Gajah Makmur Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjerat dugaan kasus penyelewengan dana desa yang berkasnya masih di kepolisian, nantinya akan terlebih dulu dicermati sejauhmana tingkat kesalahannya.
“Kita lihat aja berkasnya dan alat bukti. Bekasnya kan belum masuk. Trus, apakah penyelesaiannya harus di pengadilan atau tidak, kita tunggu saja nanti,” ujarnya kepada sejumlah pewarta media usai kegiatan Hari Anti Korupsi (HAK) sedunia di Kantor Kejari Kayuagung Senin (10/12/2018).
Dirinya mengemukakan, dilihat dari antusiasme kades pada sosialisasi TP4D yang telah dilaksanakan bersama Kapolres OKI di Tulung Selapan kemarin, respon kades terbilang tinggi untuk bersama menjaga dana desa dengan baik,
“Para kades antusias dengan pendampingan yang kita lakukan. Upaya pencegahan lainnya, kepada para kades, kita membuka diri untuk diskusi atau sharing, agar dalam menggunakan anggaran dana desa tidak bermasalah,” terangnya.
Dirinya juga mengatakan, institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus memilki kesamaan pandangan terhadap penanganan kasus penyelewengan dana desa.
“Saya mengharapkan pihak Kejari dan Bapak Kapolres harus terus bersama melakukan sosialisasi ke desa, sehingga ada persamaan persepsi antara Kita (Kejari dan Polres) terhadap pentingnya menjaga dana desa sebaik-baiknya. Saya kira, tidak semua persoalan itu diselesaikan secara pengadilan,” ungkapnya.
Anggota LSM Komite Pemberantas Korupsi Perwakilan OKI Ustra Harianda memandang pendampingan seperti TP4D memang diperlukan para kades agar dalam menggunakan anggaran desa. Dirinya mendukung langkah Pemerintah dengan bantuan hukum untuk amankan dana desa.
“Kita menyadari kemampuan manajerial kades terbatas. Setiap kades memiliki pandangan masing-masing terkait hal ini. Dengan seringnya sosialisai TP4D, kemungkinan terjadi kesalahan akan segera diketahui,” ujarnya.
Disisi lainnya, Ustra juga mengatakan, sebaiknya antara sesama penegak hukum jangan sampai terjadi kekeliruan dalam menyamakan persepsi dalam proses penanganan korupsi dana desa.
“Kami berharap penegak hukum memiliki persepsi yang mengarah pada niat pelakunya. Ganjaran hanya berupa kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif, mark up dan lainnya, akan melemahkan tegaknya hukum itu sendiri,” terangnya.
Dengan momentum Hari Anti Korupsi, lanjutnya, masyarakat akan menilai kemana arah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa ini.
“Kalau sampai seluruh temuan dinyatakan hanya kesalahan administrasi tanpa proses pidana, dipastikan pemberantasan korupsi dana desa tidak berjalan dengan baik dan berkeadilan,” tuntasnya (Rachmat Sutjipto)