Jakarta – Front Pemantau Kriminal Usang Rimau (FPK-UR) dan Gerakan Mahasiswa Pengawal Amanat Rakyat (GEMPAR) meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam perkara kredit macet di Bank Sumsel Babel.
Mereka menyayangkan kasus-kasus “Setan Kredit” yang diduga banyak terjadi di Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dinilai kurang serius ditangani oleh pihak yang berwenang.
“Misalnya saja pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Gatramas Internusa di tahun 2014 dengan nilai Rp.13,4 miliar. Pada kasus ini, majelis hakim Tipikor Palembang, pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu telah memvonis dua tersangkanya dengan hukuman 16 bulan penjara. Dimana kami menilai bahwa faktanya dua terdakwa yang telah divonis hanyalah Pegawai level bawah,” ujar Eko Hendiyono Koordinator GEMPAR saat Konferensi Pers di salah satu Cafe di Jalan Halimun, Jakarta Selatan, Sabtu (20/08/2022)
Lanjut Eko, terkait hal ini, mereka mendesak kepada Kejagung agar dengan segera dapat memeriksa direksi lain yang bertindak sebagai Komite Pemutus, termasuk juga Direktur Utama pada saat kasus ini terjadi.
“Selain PT Gatramas Internusa, ada juga kredit macet PT Copindo dengan nilai Rp. 50 miliar yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Sumsel yang hingga kini belum ada rilis terkait perkembangan kasus ini,” ungkap Eko Hendiyono yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum HMI Cabang Palembang.
Disampaikannya lagi, beberapa dugaan kredit yang bermasalah lainnya, diantaranya kredit untuk Cluster Perumahan Kawasan Gasing Water Bay seluas 235.884 m² di Desa Gasing Kabupaten Banyuasin dengan pagu kredit Rp.75 miliar. Kemudian, PT MA yang berdomisili di Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga punya kredit macet sebesar Rp.145,7 miliarmiliar belum diusut hingga saat ini.
Ada lagi PT TM, berdasarkan informasi bahwa perusahaan ini telah Pailit (bangkrut, red) dan diduga punya kredit macet dengan nilai puluhan miliar. Selanjutnya PT KP dan PT SPA diduga memiliki kredit macet dengan nilai ratusan miliar, dan hingga kini belum juga dapat diungkap.
Sementara itu, Ketua FPK-UR, Suhendra meminta perhatian serius Kejagung RI untuk dapat membongkar sampai ke akar-akarnya terkait dugaan mega korupsi kredit macet di Bank Sumsel Babel.
“Selain itu, kami juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat melakukan supervisi atas kasus-kasus tersebut, agar semakin memperkuat proses pengusutan yang akan dilakukan oleh Kejagung RI. Serta diharapkan peran serta Mabes Polri agar dapat membantu kinerja Polda Sumsel yang saat ini tengah menangani salah satu kasus dugaan korupsi pada kredit macet PT Covindo,” tutup Suhendra. (Rill)