OKU | Seorang kakek Cabul yang sudah lanjut usia, bernama Turimin (69), tertangkap basah oleh warga saat melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pelajar perempuan yang masih di bawah umur inisial NS (10).
Pelaku Turimin, yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas digerebek warga dalam rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan, pada hari Senin (3/7/2023) sekira pukul 09:00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso membenarkan, pelaku Cabul tersebut adalah Turimin, yang beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
”Pelaku digerebek oleh warga saat sedang melancarkan aksinya kepada korban, selanjutnya pelaku diamankan di Kantor Desa Setempat,” kata Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, (5/7/2023).
Kemudian, lanjut AKP Budhi, tersangka Turimin diserahkan oleh Pj Kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa beserta perangkat Desa ke unit PPA Satreskrim Polres OKU untuk diproses secara hukum.
”Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, satu helai baju kaos lengan pendek warna merah dan satu helai celana warna biru,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Tindak Pidana “Mencabuli Anak Dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo padal 76 E UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
”Pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara, dalam kasus tindak Pidana Mencabuli Anak Dibawah Umur,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo