Metrosumsel.com, Pali, – Puluhan kepala Desa mendatangi seketariat DPRD kabupaten Pali untuk menanyakan tunjangan kepala desa dan perangkatnya yang belum di bayar sejak Juli – Desember 2020. (Selasa, 16/02/20).
Kedatangan rombongan Kepala desa itu disambut baik oleh ketua DPRD Kabupaten Pali, dan dalam penyampaianya di hadapan puluhan kepala desa, ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). H Asri AG mengatakan bahwa hutang Pemkab atau disebut juga tunda bayar bukan hanya dialami kades dan perangkatnya, namun juga dialami sektor lainnya. Perlu disampaikan disini bahwa hutang Pemkab PALI sebesar Rp 216 milyar dan nilai itu termasuk untuk desa sebesar Rp 35 milyar yang seharusnya sudah disalurkan tahun 2020.
Tunda bayar itu belum termasuk hutang kepada bank Sumsel Babel sebesar Rp 22 milyar dan pihak SMSI sebesar Rp 180 milyar. Ini faktanya, kami bukan menyampaikan informasi tanpa data. Memang hutang kepada bank Sumsel dan pihak SMSI tidak serta merta langsung besar seperti itu tapi akumulatif sejak tahun 2018, 2019 dan 2020.
Yang lebih miris lagi dikemukakan H Asri bahwa tunggakan BPJS juga belum dibayarkan selama satu tahun sebesar Rp 36 milyar. Anggaran untuk BPJS tahun 2020 telah disetujui DPRD yang diajukan pemerintah sebesar Rp 36 milyar rupanya belum dibayarkan. Padahal itu untuk membayar biaya pengobatan masyarakat miskin. Dan informasinya, apabila bulan Maret 2021 belum juga dibayarkan, berobat dengan BPJS akan distop,” terangnya.
H Asri menyampaikan bahwa DPRD bukan menentang program pemerintah tapi tetap mendukung program yang benar sementara yang salah harus diperbaiki. Kita sama-sama ingin membangun PALI yang katanya Bruneinya Sumatera. Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat termasuk Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) yang harus aktif. Dan kami sarankan kedepan tatakelola keuangan harus dirubah serta harus banyak belajar dengan daerah lain agar PALI bisa lebih baik,” harapnya.
Dan akibat adanya defisit anggaran 2020, yang menyebabkan tunda bayar, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan rasionalisasi anggaran belanja 2021.
Prihal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PALI kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melalui Surat Edaran Nomor 900/14/III/BPKAD/2021, tanggal 11 Februari 2021.
Surat tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, tanggal 8 Februari 2021, Nomor SE-2/PK/2021, tentang Penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa 2021 untuk penangan Covid 19,” tulis Surat Edaran itu.
Oleh karena itu, para kepala OPD diminta untuk melakukan rasionalisasi belanja pada perangkat daerah masing masing.
Adapun rinciannya yakni.
1 : pengurangan uang makan PNS sebesar 100%
2 : pengurangan gaji non PNS 50%
3 : pengurangan belanja perangkat daerah 20%.
Sehubungan hal tersebut, rasionalisasi belanja dimaksud agar disampaikan pada BPKAD paling lambat 17 Februari 2021 ini,” tulis Surat Edaran yang ditanda tangani Sekda, Syahron Nazil,SH., Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Jurnalis : Rangga