Metro Sumsel, PALI – H. Muhamad Ubaidillah SH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, Komisi lll dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). tidak bertele-tele dalam menyampaikan gagasannya terkait pandangan Fraksi, saat rapat paripurna ke Xll. Dalam Rangka Pembahasan Rancangan peraturan Daerah APBD-P Tahun 2020.
H. Ubaidillah berpidato setelah menghadiri rapat komisi mengkaji, mempelajari, dan menyikapi serta menyampaikan penyampaian Nota Keuangan perubahan anggaran pendapatan Dan belanja Daerah tahun anggaran 2020, yang disampaikan oleh Bupati pada Tanggal 22 September 2020.
Mengacu pada Rancangan pembangunan jangka Menengah Daerah RPJMD Kabupaten Pali tahun 2016-2021, bahwa tahapan pembangunan kabupaten PALI 2020 adalah memantapkan percepatan Dan perubahan pembangunan berbasis hasil pengolahan industri pertanian, perkebunan dan peternakan. Serta meningkatkan mutu kualitas, mengingat begitu muliah nya tujuan pembangunan Daerah yang salah satunya adalah memberikan pelayanan yang baik serta mensejaterakan masyarakat.’ucapnya.
Selasa (13 /10/2020).
Tetapi kami mendapat informasi saat ini
Honorarium aparat Desa belum dibayarkan, hal ini Sangat ironis, Jika melihat fostur Rancangan Nota keuangan bahwa pendapatan daerah mencapai 1,3 Triliun.
Jika informasi yang kami dapat ini Benar, bagaimana mungkin bisa mensejahterakan rakyat, jika aparat Desa yang merupakan Bagian internal pemerintahan Daerah Kabupaten PALI mengalami hal tersebut.
Jelas hal ini mengidikasikan ada yang salah dengan Tata kelola Keuangan yang baik, dan Jelas bertentangan dengan tujuan pembangunan Daerah.
kami menyadari tentang kedepan karna berat di tengah Pandemi covid 19 yang tak kunjung selesai, akan tetapi Jika Pemerintah membaca dan melihat serta mau mengoptimalkan semua potensi yang ada di kabupaten PALI ini. Kami yakin dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Bukankah tujuan para penegas pemisahan kabupaten pali dari kabupaten Muara Enim agar dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat kabupaten PALI.”Tegasnya.
Kontributor: Rangga