Palembang, – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPK Sumsel) menerima laporan keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) tahun anggaran 2020.
Acara yang diikuti Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Bupati OKI ,Iskandar SE, Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni dan Bupati Banyuasin Askolani. Bertempat dikantor perwakilan BPK Sumsel. Kota Palembang.Senin (15-3-2021).
Hal ini diungkapkan Perwakilan BPK Sumsel Acep Mulyadi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan Mengapresiasi kepada Kepala Daerah atas penyerahan pelaporan keuangan Pemda tahun anggaran 2020.
“Opini apapun hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) itu bisa dicapai oleh pemda itu sendiri. Dan alhamdullilah sumsel semuanya WTP,”Cetusnya.
Lanjut Acep, kami butuh kerjasama dari Pemda, supaya tidak ada hambatan baik dari pemeriksaan kelapangan ataupun administrasi (dukungan dan sinergi positif), dan juga kami mohon untuk menjaga integritas auditor Dan saya harap tidak usah takut sama auditor tapi justru auditor bisa dimintai sharing atau diskusi terkait pelaporan keuangan.
Sementara Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar SE. Mengungkapkan bahwa Pelaporan keuangan yang disajikan merupakan sajian informasi yang mengambarkan secara transfaran dan dapat dipertangung jawabkan.
“Laporan kami siap untuk diaudit atau dievaluasi. Harapan kami, laporan kami ini baik dan sesuai dengan apa yang dikerjakan. sebagai perwakilan pemerintah Kabupaten siap menerima tim BPK untuk bekerja dan mengaudit kinerja kami,”Tutup Iskandar.
Ditempat yang sama Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni (HDS) mengatakan bahwa penyampaian Laporan Keuangan merupakan bentuk kewajiban konstitusional serta Pemerintah Daerah dalam mempertanggung jawab pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kita percaya BPK, karena ini adalah orang-orang profesional dan skill dibidang audit keuangan, tentu semua temuan dan koreksi serta arahan untuk kebaikan kami Kabupaten Musi Rawas Utara,”Ujar HDS.
Dengan ini bahwa BPK orang ahli dibidangnya jika melihat laporan keuangan serta Neraca siapapun tidak bisalah mengakalinya
Dan siapapun berbuat salah atau melakukan kesalahan terhadap keuangan negara, ya tidak ada yang ditutup-tutupi, siapapun berbuat salah, pasti Hukum berbicara,” Kata(Hds). (ADVERTORIAL/INDRA)