MURATARA | Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ditangkap anggota Polsek Muara Rupit.
Oknum pak guru tersebut berinisial IM (35), warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dia ditangkap lantaran melakukan perbuatan cabul atau pedofil terhadap tiga murid laki-laki di SDN tersebut, yakni FA (13), AG (13) dan EA (12).
Kasus pedofil sesama jenis ini terungkap, setelah NP (29), ibu dari salah satu korban melapor ke Polsek Muara Rupit, Senin (17/7).
Dalam laporannya, NP menerangkan bahwa anaknya FA telah menjadi korban pedofil oleh tersangka yang terjadi di sebuah pondok di belakang SDN tersebut pada bulan Juni 2023.
Saat itu, korban FA bersama AG sedang berada di pondok belakang sekolah. Kemudian datang pelaku IM, dan langsung mengajak korban FA untuk melakukan perbuatan cabul terhadap AG dengan cara mengulum kemaluannya.
Setelah itu, pelaku juga mengulum kemaluan FA hingga mengeras. Kemudian menyuruh FA memasukkan kemaluannya ke anus tersangka. Setelah itu, pelaku memberi uang Rp30 ribu.
Bahkan, beberapa bulan sebelumnya tersangka pernah melakukan hal yang sama terhadap FA di ruang perpustakaan.
Kapolsek Muara Rupit, AKP Khairil, didampingi Kanit Reskrim, AKP Sopian Hadi membenarkan telah mengamankan tersangka IM atas perkara pencabulan terhadap anak bawah umur.
“Iya, pelaku adalah oknum guru di tempat ketiga korban bersekolah,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tajun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Penulis Kontributor MURATARA: Indra
Editor: Delviero Reaynaldo