Palembang- Mujur tak dapat di raih Malang tak dapat di tolak, kisah pilu yang di alami pria lanjut usia (Lansia) Saparudin (61) warga Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel. Gara gara melerai tetangganya berkelahi dirinya di laporkan ke Polsek Kertapati Pasal 335 KUHP kasus tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Mendengar suaminya mendapat panggilan untuk di BAP dari Polsek Kertapati Aisyah ( 62 ) menjadi shok, selama 4 bulan proses hukum berjalan membuat dirinya tak kuat menahan buah pikirannya hingga Aisyah meninggal dunia.
Pada saat dibincangi di Kejaksaan negeri Palembang Saparudin mengatakan, tepatnya pada tanggal (20/12/2022) Pukul 14. 00 wib di seputaran rumahnya, Dia melihat tetangganya IW ( 35 ) dan DD ( 40 ) berkelahi. Dalam kondisi sakit store yang di deritanya sudah tiga tahun, dia mencoba melerai walau tidak kuat menarik badan DD pada saat kejadian itu.
” Saya kenal dengan mereka dan bertetangga makanya saya pisahkan (melerai), tapi saya di laporkan ke Polisi” katanya sambil menitihkan air mata, kamis (07/07/2022).
Lanjut Udin, dia di laporkan Pasal 335 KUHP kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun Penjara ke Polsek Kertapati. Mendengar hal itu istri saya Aisyah menjadi shok, apa lagi mendengar saya di panggil oleh Polisi untuk di BAP. Lalu selama 4 bulan proses hukum berjalan menjadi buah pikirannya hingga membuat istri saya pergi meninggalkan kami untuk selama lamanya.
” Gara gara kasus ini istri saya meninggal dunia, karena jadi pikirannya setiap hari ” ucapnya.
Alhasil, proses hukum di jalankannya masuk tahap kedua di Kejaksaan negeri Palembang, penyerahan bukti dan penahanan terhadap dirinya.
” Saya minta keadilan, saya tidak bersalah, saya tidak bersalah” ujarnya sambil menangis.
Sementara itu kuasa hukum Saparudin dari kantor Hukum Achmad azhari & Partner menuturkan, pihaknya menolak apabila kliennya sampai di tahan.
” Dia berjalan saja susah bagaimana mau melakukan kekerasan, dia itu stroke, klien kami juga pada saat itu melerai perkelahian kebenaran terjadi di seputaran rumahnya” terang Ketua kantor kuasa Hukum Achmad azhari & Partner.
Dirinya bersama Martha S A Hutabarat SH MH dan Tara febri ramadhan SH MH tengah mendampingi Saparudin, menegaskan agar kliennya yang sedang mengalami cacat fisik karena stroke itu tidak di jebloskan ke dalam sel Penjara.
” Tolong kepada jaksa penuntut, agar melihat kasus ini menggunakan hati nurani anda” pungkasnya.
Pewarta : Bang One.
Editor : Yp 007