Metrosumsel.com,Sekayu- Setelah berjalan panjang dan alot, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesta Rakyat resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat. Diketahui, Kabupaten Muba menjadi daerah pertama yang mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Yang harus dipahami, Perda ini bukan melarang atau menghapus hiburan masyarakat, tapi untuk membatasi pesta rakyat yang dapat memicu tindakan negatif utamanya peredaran dan penggunaan narkoba,” tegas Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin di sela Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat di gedung Opp Room, Rabu (12/9/2018).
Dijelaskan, munculnya Perda Tentang Pesta Rakyat bertujuan untuk meminimalisir dan menekan penggunaan dan peredaran narkoba serta perbuatan prostitusi.
“Jadi, Perda ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Muba, saya berkeyakinan dominan semua masyarakat mendukung demi kebaikan masa depan anak dan cucu kita,” ujar Pembina GP Ansor Sumsel itu.
Menurut Dodi, adanya penolakan terhadap implementasi Perda tersebut disebabkan karena segelintir pihak yang belum memahami isi Perda.”Tidak ada sedikit pun niatan untuk membatasi hiburan dan budaya masyarakat didalam Perda ini,” tegasnya.
Dodi menambahkan, Pemkab Muba bersama stakeholder akan gencar mensosialisasikan Perda tersebut bersama alim ulama serta aparat penegak hukum.”Ini tugas kita bersama,” kata Dodi.
Sementara itu, pada kesempatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Tokoh Adat Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti menyebutkan pihaknya siap seratus persen mendukung Pemkab Muba dalam menjalankan Perda Pesta Rakyat. “Aparat Polres Muba siap menggalang kekuatan memback up pak Bupati dalam menegakan dan menjalan Perda ini,” tegasnya.
Lanjutnya, pihak Polres Muba juga membuka layanan pengaduan dan menyebar sebanyak 100 Bhabinkamtibmas di kawasan pedesaan di seluruh wilayah Muba.”Nah, Bhabinkamtibmas yang disebar di lapangan juga akan turut mengawasi untuk jangan sampai ada lagi pesta rakyat di malam hari,” ungkap Andes.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, Drs H Thamrin Nawawi MPd menegaskan MUI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Perda Pesta Rakyat tersebut.
“Langkah pak Bupati ini sangat kami apresiasi, ini tindakan nyata pihak Pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan prostitusi,” pungkasnya.
Sebelum Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat di gedung Opp Room tersebut, sebelumnya tampak puluhan warga melakukan aksi demo di kantor Bupati Muba untuk menolak implementasi Perda Pesta Rakyat.
Tak ingin berlarut, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin langsung menemui pendemo dan memberikan penjelasan kepada pendemo untuk mendukung Perda Pesta Rakyat serta masukan yang mereka berikan akan ditampung untuk dibahas kembali. Setelah kehadiran Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin tersebut pendemo pun mendengarkan penjelasan Bupati dan akhirnya membubarkan diri dengan tertib.