Metrosumsel.com,Muba, – Fenomena pejabat rangkap posisi tengah marak terjadi. Tidak hanya duduk di struktural pemerintahan, tapi juga menempati jabatan di perusahaan daerah (perusda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pelanggaran terhadap undang-undang (UU) tersebut tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik Lembaga Masyarakat atau pun media yang ada di kabupaten Musi Banyuasin. Mereka menilai, hal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam Pasal 17 (a) menyuratkan, pelaksana dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan BUMD.
Pelanggaran ini terjadi pada salah satu karyawan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Petro Muba Holding yang mana Karyawan tersebut memiliki dua SK masing masing dari PT Petro Muba selaku Karyawan dan SK Dari Diskominfo selaku Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik lokal Daerah (LPPL) Radio GR dan Muba TV bernama Bambang ED
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Keuangan PT Petro Muba Holding Benyamin saat dikunjungi wartawan (15/11/2018) diruangan kerjanya,menurut Benyamin kejadian rangkap jabatan ini dikarenakan saat ini masih masa transisi yang mana untuk kita diketahui lembaga perusahaan tersebut baru beberapa bulan berjalan, bisa dikatakan perusahaan itu masih seumur jagung.
Nanti sekitar bulan Januari -pebuari lanjut Benyamin pihak PT Petro Muba Holding Akan mengambil tindakan tegas,agar karyawan yang rangkap jabatan dapat memilih Status Jabatannya.
Ditempat terpisah Nurpadilah selaku kasubag kepegawaian Dinkominfo mengatakan selama ini saya tidak mengetahui kalau saudara Bambang ini bekerja di PT Petro Muba Holding,saat ditanyakan mengenai SK Nurpadilah membenarkan memang sudah ada SK untuk bambang selaku Direktur Utama dari Dinkominfo itupun baru berjalan beberapa bulan ini,mengenai rangkap jabatan itu jelas menyalahi aturan,Jelasnya.
Lain halnya dengan Ketua Karang Taruna Kabupaten Muba Chandra Wijaya SH menyikapi perihal karyawan PT Petro Muba Holding rangkap jabatan Direktur LPPL mengatakan memang secara lazim isu tersebut banyak terjadi di Indonesia dan terkesan boleh-boleh saja.
“Namun menurut saya seyogyanya alangkah baiknya kalau hal tersebut tidak diteruskan, karena dua-duanya menyangkut keuangan perusahaan daerah dan menghindar opini-opini liar dari masyarakat seakan di Muba kekurangan SDM” ujar Chandra pada wartawan hari ini.(red)