Metro Sumsel, PALI – Kepala Kejaksaan Negeri PALI menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI, yang berlokasi di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utara, menggunakan anggaran bersumber dari APBD kabupaten PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.
Adapun ke – empat tersangka itu diantaranya. Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ir dan tiga orang kontraktor yakni MR, DN dan YR.
Agung Arifianto, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri PALI, yang didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).
Dan kerugian negara lanjut Agung mencapai angka Rp 7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.
Sedangkan untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan,” jelas Agung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).
Keempat tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara. tutupnya.
Jurnalis : Rangga