Palembang, Metrosumsel.com– Sekitar 109 Eks karyawan PTPN 7 Unit Beringin Muara Enim dan PTPN 7 Unit Bentayan Banyuasin, akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan PTPN 7 Provinsi Sumatera Selatan KM.9 Jl. Kolonel H. Burlian, pada 07 Agustus 2023 mendatang. Hal itu disampaikan langsung Kuasa Hukum Eks Karyawan PTPN 7.
Kuasa Hukum Eks Karyawan 109 PTPN 7 Unit Beringin M.Enim dan PT.PN 7 Unit Bentayan Banyuasin, Hermawan mengatakan dalam upaya menuntut hak eks karyawan PTPT 7 yang tidak diberikan uang pesangan akan melakukan aksi demonstrasi.
“Saya sampaikan bahwa, senin (07/08) nanti saya bersama eks karyawan PTPN 7 Unit Beringin M.Enim dan PT.PN 7 Unit Bentayan Banyuasin akan melakukan aksi unjuk rasa. Hal ini dilakukan akibat PHK sepihak dan tidak kunjung diberikan uang pesangon kepada eks karyawan yang telah di PHK perusahaan perkebunan plat merah tersebut. Apabika tuntutan tdk dipenuhi maka para karyawan dan klg nya akan menginap di kantor perwakilan PTPN 7 tersebut,” kata Hermawan, Jumat (04/08).
“Eks karyawan yang PHP kemudian menggugat ke pengadilan dan telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Palembang yang diperkuat putusan Mahkamah Agung RI. isi putusannya tersebut yakni menghukum perusahaan untuk membayar uang pesangon kepada karyawan. Tapi pihak perusahaan tetap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebtu,” tegas Pentolan Buruh NIKEUBE Palembang ini.
Dirinya menerakan, telah diberikan somasi sebanyak 3 kali, sehingga menyebabkan eks karyawan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
“Telah kami laporan, dengan dugaan melanggar pasal 156 ayat (1) Jo. Pasal 185 ayat (1) UU no.6/2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara minimal 1 thn maksimal 4 thn,” pungkas Hermawan.
Redaksi