OKU Timur | Masih ingat dengan kasus penipuan jual beli lahan milik negara yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Dinas Sosial, SGY.
Meski dirinya diperiksa oleh Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, pada Senin 19 Juni 2023, malam, namun SGY biso lolos dari jeratan hukum dan kembali menjalani rutinitas sebagai ASN di Dinsos OKU Timur.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, bahwa SGY telah berdamai dan mengembalikan uang kerugian kepada para korban.
“Mereka sudah berdamai, kerugian korban sudah dikembalikan dan korban sudah mencabut laporannya,” kata AKP Hamsal dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (12/7).
Sementara itu, terkait hal ini, Pj Sekda OKU Timur, Sutikman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus yang menjerat SGY.
“Kita belum terima laporannya, dan belum tahu persoalannya apa,” ujarnya ditemui di ruang kerja Sekda OKU Timur.
Meski demikian, Sutikman mengatakan, akan membentuk tim investigasi untuk mencari tahu kebenaran perkara yang dilakukan SGY.
“Nanti kita bentuk tim investigasi, dan akan memanggil yang bersangkutan. Jika nanti memang ada yang terbukti salah, baru akan kita proses lebih lanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, SGY dipanggil dan diperiksa oleh Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, terkait dugaan kasus penipuan jual beli lahan negara di kawasan Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
SGY menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU sejak Senin 19 Juni 2023, malam hingga Rabu 21 Juni 2023 malam.
Saat itu, salah satu korban bernama Anton, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, mengaku sudah berdamai secara kekeluargaan dengan SGY.
“Sudah damai, terkait hutang piutang. Masih ada tiga korban lagi,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Sekedar informasi, lahan yang diduga dijualbelikan oleh SGY adalah program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2018 sebanyak 400 ha tanah negara di wilayah Kecamatan Jayapura.
Tanah TORA dalam peraturannya, disebutkan jika hanya boleh digunakan tanpa pindah nama untuk jangka waktu pengolahan selama 35 tahun.
Lahan tersebut diperuntukkan kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten OKU Timur, dalam kasus ini ada beberapa orang yang tergabung dalam kelompok tani di wilayah Kecamatan Jayapura sebagai penerima.
Di mana pada 2018, SGY menjabat sebagai Camat Jayapura. Saat itu, sudah ada dugaan munculnya nama-nama fiktif yang dimasukkan dalam daftar penerima.
Setelah, tanah atas nama-nama penerima fiktif itu didapat, SGY menjualkan lahan tersebut kepada puluhan korban dengan nominal harga bervariasi.
Penulis: Delviero Reaynaldo