Pali – Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI menetapkan dua orang tersangka pada pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun anggaran 2020.
Dua orang yang di tetapkan tersangka oleh Kajari Pali yakni berinisial SH dan FW, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diungkapkan langsung oleh Agung Arifianto, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali.
Kamis (9/12/2021)
Agung Arifianto mengatakan, bahwa kedua ASN yang sudah ditetapkan tersangka masih belum ditahan. Karena kedua ASN ini selalu hadir dan sangat kooperatif ketika dimintai keterangan. Dan kesempatan itu juga, Kajari menyampaikan bahwa pada tahun 2021 pihaknya sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Di tahun 2021 ini kita sudah berhasil menetapkan tujuh orang tersangka. Dua orang sudah putus hukumannya, yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD PALI, tahun 2017 yang kini masih DPO. Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yaitu tersangka SR, JN, dan RD.
Atas ungkap kasus korupsi, Kejari PALI telah menyelematkan kerugian negara mencapai Rp 1,168.348.658.
Jurnalis : Rangga