INDRALAYA,MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI) bersama Pemerintah kabupaten setempat akhirnya menetapkan 6 (enam) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif pihak Eksekutif (Pemerintah Kabupaten OI) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018, pada rapat paripurna dewan di Gedung paripurna DPRD OI Tanjung Senai baru-baru ini.
Ke Enam Perda OI Inisiatif eksekutif yang di sahkan tersebut, tentangperda Pengurangan Resiko Bencana alam, Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Perda Perubahan ke 4 Retribusi jasa umum, Perda Perubahan kedua retribusi jasa usaha, Perda Perubahan ketiga pajak daerah, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) OI tahun 2016-2021.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD OI Ahmad Syafei dihadiri oleh Bupati OI HM Ilyas Panji Alam di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OI H Herman SH, serta puluhan anggota dewan OI, Kepala Kejaksaan Negeri OI, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) OI.
Rapat diawali dengan laporan masing-masing juru bicara (jubir) dari dua panitia khusus (Pansus) Dewan yang secara khusus mengkaji dan membahas 6 raperda inisiatif eksekutif tadi.
Menurut Amir Hamzah selaku Jubir Pansus 1 yang membidangi tiga raperda seperti Retribusi jasa Usaha, Retribusi Jasa umum dan dan pajak daerah menjelaskan bahwa laporan pansus 1 dilandasi oleh undang-udang dan peraturan yang berlaku serta study banding ke luar provinsi Sumsel sekaligus kementerian terkait.
“Pansus 1 DPRD OI sepakat dan menyetujui 3 tiga raperda usul eksekutif yang pernah dibahas khusus bersama instansi terkait tersebut untuk didukung agar disahkan menjadi Perda OI,” ujarnya.
Ia menambahkan Pansus 1 berharap agar unsur eksekutif dapat memperhatikan atas besaran tarif retribusi baik gedung bangunan atau jasa dapat mengacu dengan aturan yang lebih tinggi.
“Pemkab OI diharapkan dalam pembahasan perda nantinya dapat melibatkan staf ahli yang mengerti tentang hukum, seperti merekomendasikan Bagian hukum Setda OI agar diharapkan dapat mengikuti pembahasan di dalam maupun luar daerah. Selain itu harus diperhatikan bersama bahwa masih belum optimalnya penghimpun retribusi dan pajak daerah sehingga target PAD belum juga tercapai. Selain itu sesuai study banding kita ke Ambon beberapa waktu lalu, didapat bahwa kebersamaan eksekutif dan legislatif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangatlah kompak sehingga, mereka telah mencapai target PAD tahun 2017 sekitar Rp 210 Miliar, karena itu kita berharap saran, kritik serta rekomendasi pansus 1 dapat ditindak lanjuti oleh OPD terkait,” terangnya.
Terpisah Rahmadi Djakfar jubir pansus 2 tentang Raperda RPJMD OI, Raperda komunikasi dan informatika OI, dan Raperda pengurangan resiko bencana mengatakan bahwa pada prinsipnya DPRD OI melalui Pansus 2 mendukung agar ketiga Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
“ Kita berharap Raperda Kebakaran Hutan dan Lahan harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan sumber daya alam, Kerugian akibat bencana harus menjadi perhatian kita bersama dan perlu adanya menjadi prinsip penggunaan ayat atau bab khusus dalam perda tersebut untuk mengakomodir anggaran pasca bencana. Perda Informatika dan komunikasi Pansus 2 merekomendasi agar adanya pembiayaan pencegahan resiko tower atau menara komunikasi yang ada Raperda ini harus selaras dengan UU no 36 tahun 1999. Sedangkan tentang RPJMD OI jangan ada instansi yang lepas tangan, perlu adanya penekanan dari Bupati dalam mengatasi tupoksi dari OPD melalui perda ini,”terangnya.
Sementara itu setelah penetapan dan pengesahan 6 Raperda usul esekutif menjadi Perda OI dengan penandatangan dari pimpinan DPRD OI, sidang paripurna dilanjutkan dengan tanggapan Bupati OI HM Ilyas Panji Alam yang dibacakan oleh Sekda OI H Herman SH.(Harry)