Inderalaya, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat paripurna mendengar laporan Pansus Raperda tahun 2021 di Gedung DPRD Komplek Perkantoran Tanjung Senai, Indralaya, beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suharto dengan agenda mendengar laporan dari 3 Pansus, yakni Pansus I disampaikan Rahmadi Djakfar, Pansus II disampaikan Afrizal, dan Pansus III disampaikan M Iqbal.
Ada 6 Raperda yang dibahas dalam Pansus itu. Semua Pansus menyetujui keenam Raperda tersebut dijadikan Perda.
Keenam Raperda dimaksud adalah, pertama Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kedua Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, keempat Raperda tentang Desa dan Kelurahan.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, dan terakhir keenam Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah.
Setelah mendengarkan laporan Pansus, pimpinan rapat diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Sfae’i dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan oleh ketua DPRD Soeharto dan diserahkan kepada Bupati Panca WA Mawardi serta dilanjutkan dengan pendapat akhir bupati.(PM)