KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Lolosnya Tes CPNS 2018 Formasi Dokter Ahli Pratama yang hanya mengantongi Surat Tanda Regristrasi (STR) Intersip di soal.
Meskipun kebijakan dalam menerima STR Intersip dalam mengikuti seleksi Tes CPNS merupakan kebijakan Pemkab OKI, namun berbagai pihak menyayangkan keputusan penting ini.
Bahkan di sejumlah daerah, Pansel Nasional telah mencoret CPNS yang hanya mengantongi STR Intersip.
STR menjadi salah satu berkas yang harus dipenuhi oleh pelamar, khususnya pada formasi tenaga kesehatan di semua bidang. Perbedaan mendasar antara STR Intersip dan Definitif lebih menjurus pada kompetensi serta rayonisasi.
STR sendiri diberikan setelah dinyatakan lulus dari uji kompetensi. Selain itu, STR berlaku secara Nasional serta dapat digunakan untuk persyaratan dalam mengikuti jenjang lebih tinggi.
Berbeda dengan STR Intersip, meskipun tenaga kesehatan ini mampu dalam keilmuan medis secara praktek, namun keterangan kompetensi yang hanya berlaku untuk lokal saja.
Terkait keputusan Panselda CPNS OKI yang meluluskan peserta STR Internship, Kadinkes OKI maupun Ketua IDI OKI kompak mengatakan hal tersebut tergantung kebijakan dari daerah, walaupun idealnya mengutamakan STR Definitif.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Lubis menganologikan STR sebagai Surat Ijjn Mengemudi (SIM) yang memperbolehkan menggunakan kendaraan di jalan raya. Menurutnya, hal ini sama dengan STR yang memberikan lisensi resmi.
“Ujiannya untuk memperoleh STR ini tidak gampang. Malah ada yang beberapa kali ikut ujian, baru berhasil mendapatkan keterangan kompetensi. Jika tidak lulus, bisa seumur-umur tidak mendapatkan STR,” terangnya Selasa (9/1/2019) kemarin.
Mengenai STR Tes CPNS yang saat ini tengah menjadi viral, dirinya mengatakan tidak ingin berpolemik. Menurutnya panitia seleksi daerah juga mempunyai alasan tersendiri, terlebih lagi dalam syarat yang tertera, mengenai STR tidak disebutkan secara rinci,
“Internship memang secara kompetensi sudah berkompeten jadi dokter. Artinya dia boleh melaksanakan kegiatan kedokteran seperti menangani pasien dan lain-lain,” ungkapnya.
Lebih lugas lagi dituturkannya, perbedaannya, dalam STR Definitif bisa digunakan sebagai syarat mengajukan Surat Ijin Praktik (SIP) dengan masa berlaku 5 tahun,
“Sebaliknya, STR Intersip hanya berlaku untuk lokasi tertentu (lokal), dengan rata-rata masa program Intersip cuma setahun,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan keberadaan Dinkes dalam formatur Pansel daerah hanya sebagai tim kesehatan.
“Dinkes saat seleksi hanya menjadi tim kesehatan jika ada peserta yang sakit atau pingsan,” ujarnya.
Ketua IDI OKI dr Heri menambahkan, untuk dapat bekerja di suatu daerah atau kabupaten, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh seorang dokter, mulai dari pengumpulan berkas hingga bergabung dengan organisasi kedokteran (IDI). Dan untuk bisa bekerja atau membuka praktik dokter tersebut harus mengantongi STR.
“Yang mengeluarkan (STR) itu memang dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tapi untuk yang internship hanya bisa digunakan di tempat keterangan yang dikeluarkan. Untuk praktik setelah dia mendaftar kita mengeluarkan rekomendasi dari organisasi profesi baru ke bagian perizinan, kalau tidak ada tidak bisa,” tuturnya.
Untuk STR ini juga seharusnya menyelesaikan internship, baru bisa dapat STR definitif. Kalau tidak selesai artinya bisa tidak dapat STR itu. Seharusnya, lanjut dr Heri, pansel berkoordinasi jika memang mereka tidak mengetahui hal yang teknis seperti ini. Jika sudah seperti ini kebijakan ada di tangan Panselda.
“Kalau memang dia (peserta) menggunakan STR internship seharusnya sudah gugur dari awal dan tidak bisa ikut SKD dan SKB. Tapi ini dia bisa lolos sampai pengumuman, artinya dia mampu ikut ujian dan menjawab soal, terlepas dari ada apa, kita tidak ingin berpikiran ke situ,” tuntasnya.
Laporam : Rachmat Sutjipto
Editor : reza