Musi Banyuasin,- Dinilai meresahkan dan seolah abai terhadap sejumlah aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) mengajukan Lapdu dan Berkas Gugatan pada beberapa pihak diantaranya PT. Astaka Dodol, PT. Ocean Batubara Mulya/PT. Ocean Kontruksi Energy, Gubernur Sumsel, Bupati Musi Banyuasin, dan Dinas Perhubungan Muba.
Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif BAHARI, Jhon Kenedy usai melakukan Investigasi bersama Timnya, mengatakan bahwa ada Dugaan Pengrusakan Lingkungan dan Dugaan Pelanggaran terkait aturan angkutan Batubara yang disinyalir dan diduga kuat dilakukan dengan sengaja oleh pihak terlapor.
“kita semua tahu dan sadar, bahwa disetiap aktivitas badan usaha apapun terutama dalam aktivitas Tambang Batubara, sebab batubara merupakan bahan bakar fosil yang paling banyak menimbulkan polusi akibat tingginya kandungan karbon, belum lagi efek pencemaran udara (ambien) khususnya Polusi Debu yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat Desa di sepanjang jalan yang dilalui PT Ocean mulai dari mulut tambang di Astaka Dodol Macang Sakti hingga stockfile ke Daerah Sungai Lilin Muba,” jelasnya pada awak media, Rabu (12/04/2023).
Selain itu efek yang ditimbulkan seperti Kerusakan jalan kabupaten (Jalan Kelas III) mulai dari Sp. Pinago, Sp.Beruga, Keban I, hingga Macang Sakti semakin parah dan memprihatinkan khususnya bagi Masyarakat setempat yang menjadikan Akses Jalan tersebut sebagai objek vital aktivitasnya.
“Jika mengacu pada Perda Sumsel 74/2018 yang mencabut Pergub Sumsel 23/2012, maka jelas aturan tentang angkutan Batubara kembali pada Pergub No.5/2011 tentang mekanisme pengangkutan batubara wajib melalui jalur khusus, dan tidak melebihi kapasitas jenis beban yang diizinkan (JBI) maksimal lebih kurang 8ton saja, sama halnya dengan Perbup Musi Banyuasin No.25/2019 tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang Dan Kelas Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Muba,” ungkapnya.
“Saya Tantang khususnya Bapak Pj Bupati Musi Banyuasin yang terhormat untuk Tindak Tegas dan Setop sementara Aktivitas Angkutan Batubara yang dilalui sepanjang Jalan Kabupaten, hingga pihak perusahaan melakukan Perbaikan sebagaimana mestinya yang diatur dalam Larangan bagi Angkutan Batubara, dan jika mengacu pada Perbup Musi Banyuasin 25/2019, disebutkan jelas dalam Pasal 6 bahwa bagi perusahaan batubara yang belum memiliki Jalan Khusus maka untuk sementara menggunakan Sarana Angkutan Sungai,” cetusnya.
Lebih lanjut Dirinya mengurai, bahwa PT Astaka Dodol sendiri memiliki izin sejak 2016 berdasarkan izin Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Nomor Perizinan 501.K/30/DJB/2016 hingga tahun 2040 mendatang, logika sederhana seharusnya Astaka Dodol telah merancang pembuatan Jalan Khusus Batubara sejak tahun 2019 lalu, namun hingga kini aktivitas angkutan Batubara masih menggunakan Jalan Kabupaten.
“Bahkan diperparah dengan fakta sejumlah angkutan yang mengangkut melebihi Kapasitas tertentu, sehingga berpotensi mengakibatkan Kerusakan ruas jalan serta kerugian negara tentang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), termasuk didalamnya berpotensi mengabaikan Aspek Lingkungan, Keselamatan Pengemudi, serta Warga setempat (khususnya pengguna jalan),” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Sesepuh atau Tokoh Masyarakat Desa Keban I, H. Sapari menyampaikan bahwa sudah banyak keluhan dan protes dari Masyarakat namun seolah-olah itu tidak digubris oleh Perusahaan Khususnya Angkutan Batubara yang setiap harinya (1×24) jam kerja mencapai ratusan unit Armada di Jalan tersebut.
“Kami ini sudah Bosan bahkan Marah dengan kondisi Jalan yang makin rusak, kalau hal ini masih tidak digubris oleh Pemerintah Khususnya Pihak Perusahaan Batubara terkait, Pasca Lebaran ini jangan salahkan kami kalau nanti kita Blokade Akses Jalan dari Desan Keban I ini bersama Masyarakat setempat,” ungkap Pria paruh baya yang pernah menjabat Kades Desa Keban I ini.
Sementara itu, Kades Keban I, Karnain saat ditemui membenarkan bahwa pihak Pemerintah Desa telah berupaya melakukan Protes bahkan bertindak tegas pada Pihak Perusahaan Batubara maupun angkutan PT Ocean, bahkan sebelumnya Pihak Perusahaan (PT Ocean Batubara Mulya/ PT Ocean Kontruksi Energy) didepan Asisten II Pemkab Muba juga menyepakati bahwa pihaknya hanya akan menggunakan akses Jalan kabupaten itu selama 6 bulan sembari mempersiapkan Jalan Khusus.
“Tapi sudah hampir enam bulan ini, sejak rapat waktu itu bersama asisten II Pemkab Muba, pihak perusahaan seolah abai dan yang paling parah justru semakin memperbanyak Angkutan Armada Batubara, bahkan saat kami tegur justru ada sedikit ungkapan tendensius bahwa mereka akan melapor dan koordinasi ‘ke pucuk’ tidak faham apa yang dimaksud kami cuma mempertegas keluhan masyarakat,” tutupnya.
Terpisah Humas PT Ocean dan PT Astaka dodol saat dikonfirmasi sampai berita ini ditayang tidak ada jawaban. ( SMSI Muba)