Palembang – Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Toat wijaya SH laporkan Oknum anggota Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang ke Polda Sumsel, terkait dugaan melepaskan Seorang Tahanan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu. Senin (22/08/2022).
” Laporan ini terkait adanya dugaan Oknum anggota Polsek SU II Palembang yang telah Melepas Heri irawan (20) Bin Muhammad Yani, Alamat Lorong Taman Bacaan RT 35 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Kota Palembang, Heri ditangkap Anggota Polsek SU II Sebagai Pengguna Atau Pemakai Narkoba Jenis Sabu Sabu pada hari Selasa (16/08/2022) di Pekarangan Rumah Jauhari beberapa hari yang lalu” kata toat.
Sambungnya, pelepasan heri ini sangatlah janggal dan menjadi pertanyaan bagi kami, karna pelepasan atau pembebasan ini tanpa melalui proses hukum yang benar.
” Melalui keterangan dari saksi Saksi yakni Akhyar Bin Hasan Basri, Femas Bin erwinsyah, Kiki bin Mardali Ridwan, Heri Irawan bin Muhammad Yani, mereka ini termasuk heri tertangkap pada hari yang sama serta di tes urine secara bersamaan di Polsek SU II Kota Palembang. Hasil tes urine tersebut tiga orang dinyatakan negatif dan dikembalikan ke pihak keluarganya” ucapnya.
Toat menerangkan dalam peristiwa penangkapan tersebut ada lima orang yang di bawa, setelah di tes urine ada empat orang yang di nyatakan negatif pemakai narkoba jenis sabu-sabu, satu dinyatakan positif Pemakai narkoba. Satu orang itu bernama Heri Irawan bin Muhammad Yani.
” Kuat menjadi pertanyaan kami, mengapa seseorang yang ditangkap oleh Polsek SU II, dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu-sabu dapat dibebaskan dari Jeratan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, tanpa melalui proses rehabilitasi nasional berdasarkan Pasal 84 KUHAP, hasil tes urine yang terbukti positif itu dapat menjadi alat bukti formula yang cukup sah, bahwa yang bersangkutan adalah pemakai narkoba” bebernya.
Lanjunya, penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 1 angka 15 undang-undang penyalahgunaan narkotika dan dapat di jerat dengan pasal 127 undang-undang nomor 3 untuk tidak ditahan dan di lakukan rehabilitasi, itupun tersangka harus mengajukan permohonan kepada penyidik dengan tembusan kepada BNN, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
” Penyalahgunaan wewenang terkait pasal 18 membebaskan Heri Irawan bin Muhammad Yani tanpa diproses, seharusnya Tegakkan hukum dengan sebenar-benarnya tanpa ada Tebang pilih, sebenarnya Rizki Ardiansyah tidak Menguasai Barang Bukti itu di badan nya, Barang Bukti itu ditemukan sekitar 6 meter dari jaraknya berada, karena mereka ini di Tangkap di areal perkarangan rumah Warga nama Jauhari, terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi, pada saat mereka sedang berada di sana datanglah anggota Polsek SU II, mereka di bawa ke kantor untuk di lakukan tes urine. Kalau mereka dinyatakan negatif baru mereka di suruh pulang.
Sementara itu Kapolsek SU II Kompol Handryanto, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek SU II Iptu Andrean novalezi, SH. MH dihubungi di ruang kerjanya membenarkan telah mengamankan kelima orang itu ke kantor Polsek SU II untuk di tes urine, karna ditemukan barang bukti 10 paket sabu sabu di kantong jaket milik Rizky yang disimpan dibawah pot.
” Setelah di lakukan Tes urine ada empat orang yang dinyatakan negatif, tiga orang di kembalikan ke keluarganya, Rizky masih di tahan karna berdasarkan keterangan Heri barang itu miliknya, dan dia siap menjadi saksi serta siap dipanggil kapanpun untuk memberi kesaksian” tegasnya.
Kami sebenarnya ingin menangkap bandarnya, yang Selama ini menjadi target operasi kami, kami membawa mereka karna di temukan 10 paket barang bukti sabu sabu, barang bukti itu kami temukan di dalam Jaket Rizky Ardiansyah yang di tarok di bawah pot, dan saat di lakukan tes urine memang Rizky ini dinyatakan negatif, berdasarkan pengakuannya dia hanya sebagai penjual saja, sudah tiga kali dia menjual barang itu” tuturnya, selasa( 23/08/2022).
Dia juga menjelaskan, kami tidak bisa menahan heri walau dia terbukti positif, karna tidak cukup bukti yang menguatkan untuk menahannya, karna pada saat mereka di bawa ke kantor Polsek SU II tidak ada bongnya ( alat pengisap ), tapi dia siap memberi kesaksian bahwa barang itu memang milik Rizky.
Pewarta : Mursalan
Editor : Yp 007