Ogan Ilir, – Sudah hampir 2 jam Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) beserta pengurus lainnya menunggu kedatangan Oknum istri Camat Indralaya Selatan berinisial LD, berdasar info yang ada bahwa Oknum istri camat indralaya selatan tersebut akan ada etikad baik dan ingin meminta maaf terkait postingannya yang ada pada group sosial media Facebook. Ogan ilir memilih pemimpin ( OIMP ) yang di ketahui pemilik akun tersebut adalah LD, diduga Oknum istri camat Indralaya selatan Kabupaten Ogan ilir Provinsi Sumsel, tapi yang di tunggu tak kunjung datang. Senin (03/10/2022).
Dengan tidak hadirnya LD dalam mediasi di kantor PWI Ogan ilir pada hari ini, berarti dia telah mempermainkan para wartawan yang telah bersiap menyambut kedatangannya. Penyambutan itu di lakukan berdasarkan informasi bahwa LD akan hadir, guna penyelesaian persoalan yang terjadi dengan cara mediasi.
Di dampingi dua orang pengurus Yasandi Ketua PWI Ogan ilir saat di konfirmasi para awak media mengatakan, tidak hadirnya LD ke kantor PWI pada hari ini di nilai sudah mempermainkan teman-teman yang lainnya, karena menurut informasi ia akan hadir untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara mediasi.
“ Saya bersama para pengurus PWI Ogan ilir lainnya, sudah dua jam menunggu kedatangan saudari LD, karna berdasarkan info bahwa dia akan hadir ke sini, dengan tidak hadirnya dia pada hari ini, maka kami anggap dia sudah mempermainkan Organisasi profesi wartawan yang ada di Kabupaten Ogan ilir” katanya.
Yasandi menambahkan, dengan tidak adanya etikad baiknya dari LD untuk hadir meminta maaf pada hari ini, maka pihaknya akan mengambil langkah serius untuk melaporkan adanya intimidasi dari Oknum istri camat Indralaya selatan terhadap dirinya kepada aparat penegak hukum.
“Langkah ini terpaksa kami lakukan, karna sebelumnya kami telah memberikan ruang waktu pada Oknum tersebut untuk melakukan permintaan maaf, namun sampai waktu yang telah di tentukan etikad baik yang di harapkan tersebut tidak juga di indahkannya” ucapnya.
Kami telah membuat laporan Kepolisian di Polres Ogan Ilir dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/ B- 238/ X/ 2022/ SPKT POLRES OI. Ini menunjukan bahwa kami tidak main main dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.
” Semoga dengan adanya laporan yang kami lakukan ini dapat memberikan efek jera dan kedepan pemahaman terkait postingan di media sosial agar dapat lebih berhati hati, sebab kalau sampai keliru atau di anggap mengganggu profesi seseorang dapat di bawa ke ranah hukum, karna telah melanggar Undang Undang ITE” ungkapnya.
Terkait nantinya ada upaya perdamaian dirinya mengatakan, karna permasalahan ini sudah di tangani oleh pihak yang berwajib, maka tentu semuanya harus melalui proses serta mengikuti semua aturan yang berlaku.
Kontributor : Yp 007