KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Persoalan penggunaan Surat Tanda Regristrasi (STR) sebagai salah satu persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Dokter Ahli Pratama hingga kini masih menyisakan polemik.
Isu antara STR Definitif dan Intersip berkembang dan mengkerucut pada perseteruan kedua kubu yang berseberangan. Dugaan yang berhembus dikalangan pewarta media, kedua belah pihak antara yang lulus dan gagal test CPNS ini sama-sama berasal dari keluarga dekat pejabat di lingkungan Ogan Komering Ilir (OKI). Yang membedakan dari keduanya hanya kepangkatan saja.
Terlebih, dalam beberapa hari belakangan, santer terdengar semacam gugatan dari salah satu keluarga peserta kepada Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018.
Tak urung, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI, Rohmat Kurniawan angkat bicara. Menurut politisi senior PAN ini, pihaknya akan memanggil Panselda untuk melihat persoalan ini lebih jelas hari Senin (14/1/2019) mendatang.
Dikatakannya juga, dengan pemanggilan ini, anggota dewan akan mendapatkan gambaran yang jelas, termasuk definisi STR dengan berbagai versinya (STR Definitif dan Intersip)
“Syaratnya kemarin seperti apa ? Lalu apakah betul terjadi pelanggaran ? trus definisi STR ini seperti apa ? Hal ini yang akan kita dalami dengan pemanggilan Panselda,” ungkapnya Kamis (10/1/2019).
Rohmat juga mengaku telah menggali informasi terkait STR, termasuk menemui pemegang STR langsung. Langkah ini diambilnya termasuk menanyakan kedudukan STR itu sendiri.
“Informasi sementara menjelaskan kedudukan STR Intersip masih membutuhkan pendampingan hingga dapat bekerja sendiri (mandiri). Cakupan Intersip ini juga bersifat lokal,” terangnya.
Disambungnya, permasalahan ini kemudian diharapkan membuat persoalan ini akan semakin menjadi jelas, sehingga tidak terkesan diskriminatif karena perbedaan yang berlaku di masing-mading daerah,
“Harus jelas dulu, ditinjau secara hukum dan lainnya, apakah STR Intersip atau Definitif yang dipakai sebagai syarat tes CPNS-nya. Jangan nanti menimbulkan kesan diskriminatif lantaran perbedaan kebijakan di daerah lain,” tuntasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto
Editor : reza