Metrosumsel.com, PALI – Polsek Penukal Abab Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 23. 00 wib. Telah Ungkap kasus pencurian Pipa aliran minyak milik PT. Pertamina aset II filed Adera sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuh Pidana.
Dasar laporan dari Taufik kapten TNI AD, yang tinggal di mes komperta pengabuan dan M. Yunus (TNI AD), juga tinggal di mes komperta pengabuahan kecamatan Abab Kabupaten Pali.
Berawal ada informasi dari informan ada pelaku pencurian pipa di Desa Purun, kecamatan Penukal kabupaten Pali. Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 22. 00 wib kapolsek Penukal Abab bersam Kanit Reskrim dan anggota Reskrim kapolsek Penukal Abab meluncur ke TKP yg di maksud.
Setibanya di TKP benar ditemukan para pelaku sedang memuat besi pipa milik PT. Pertamina Adera dengan ukuran 4” panjang 4 meter sebanyak 66 batang, dan alat yang di gunakan sebuah mobil Truk warna kuning BG 8628 EC saat melakukan pencurian pipa tersebut di lakukukan oleh 8 orang sedangkan 6 orang lain nya melarikan diri (DPO).
Sedangkan pelaku yg berhasil ditangkap, Yuli Irawan Bin Barlen, warga Dusun II, Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi dan Sarkowi Bin Mustar, beralamat tinggal di Dusun II, Desa Purun Timur Kecamatan Penukal.
Saat di tanya tujuan mereka mengambil pipa tersebut, untuk di jual dan hasilnya akan digunakan keperluan hidup sehari – hari. Atas peristiwa tersebut kapolsek dan kanit reskrim berserta anggota langsung membawa dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, untuk di bawa ke polsek penukal abab untuk dilkakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan akibat dari pemotongan pipa oleh pelaku, maka pihak PT. Pertamina Adera mengalami kerugian di perkirakan Rp. 375. 000. 000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Barang Bukti yang di amankan pihak kepolisian, 1 unit mobil truck warna kuning bermuatan besi pipa ukuran lk 4” inc panjang 4 meter dan 66 batang besi.
Reporter : Rangga (Kabiro PALI)