OKU Timur | Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian sejak tahun 2015.
Pelaku tersebut bernama Apri Rama (26), warga Dusun Gajahan, desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.
Apri ditangkap di kediamannya, pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa 31 Maret 2015 sekitar pukul 05:00 WIB, di toko milik korban Edi Sunardi, warga Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.
Saat itu pelaku Apri masuk kedalam toko dengan merusak rolling door depan toko milik korban.
Kemudia, setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berupa 6 tim rokok Surya, dan 20 rokok berbagai merk diantaranya Sampurna Mild, Marllboro, serta Hitmild.
”Setelah mengambil barang-barang di dalam toko. Pelaku melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA M Nabil Khairullah STRK, Selasa (29/8/2023).
Akibat kejadian tersebut, kata Kanit, Korban melaporkan Ke Polsek Buay Madang guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga keberadaan pelaku mulai terendus polisi.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian kita lakukan penggerebekan dan pelaku berhasil kita tangkap,” tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo