Inderalaya, – Guna mencegah potensi penyebaran virus corona dan mematuhi surat edaran Mendagri Tito Karnavian Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, Bupati Ogan Ilir (OI) tidak menggelar kegiatan Open House Lebaran.
“Ya kita sesuai aturan Mendagri-kan ada suratnya, untuk mencegah potensi penyebaran corona jadi tahun ini tidak bisa melaksanakan Open House Lebaran. Bahkan kegiatan buka puasa bersama juga tidak ada. Saya juga nanti Sholat I’ed di rumah saja. Kepada warga diimbau untuk melaksanakan Sholat I’ed agar tetap memperhatikan protokes dan kapasitasnya atau orangnya dalam jumlah terbatas, masjid atau lapangan tempat sholat menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer. Jadi 1 desa kalau ada 4 dusun maka sholat dibagi ke masing-masing dusun saja. Kalau untuk bersilahturahmi Lebaran saling kunjung mengunjungi tetangga dipersilahkan saja namun tetap memperhatikan protokes. Ya ini kita lakukan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran corona lebih lanjut. Seperti di Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung raja kemarin-kan ada 4orang yang positif, tentunya Dinkes atau pihak terkait segera melakukan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan terhadap yang sakit. Pemkab OI memang ketat menjaga kesehatan guna memutus penyebaran corona,”kata suami Mikhailia Tikha Alamsjah, Minggu (9/5/2021).
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berisi soal pembatasan acara buka puasa bersama oleh kepala daerah dan pejabat di daerah. Dan, larangan open house Lebaran. Larangan ini, sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah potensi penularan Covid-19.
“Jadi, pejabat dan kepala daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota tidak melakukan open house terbuka di saat hari H lebaran,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, di Jakarta, kemarin.
Menurut Kastorius, jika open house lebaran diizinkan, ini tentunya berpotensi menciptakan kerumunan. Maka, Mendagri kemudian mengambil langkah antisipatif untuk melarang kegiatan open house lebaran pejabat di daerah.
“Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga dapat menekan penularan Covid-19 khususnya agar tiga varian Covid dari Inggris, India, dan Afsel yang sudah masuk ke Indonesia tidak menimbulkan grafik lonjakan kasus baru,” katanya.
Varian Covid dari Inggris, India, dan Afrika Selatan ini, lanjut Kastorius, bersifat cepat menular dan mematikan. Ia contohkan seperti kejadian di India, di mana masyarakat di negara tersebut lengah dan longgar dalam mengendalikan kerumunan di acara ritual keagamaan, olah raga dan kampanye pemilu di lima negara bagian. Maka, agar tak terjadi seperti di India, pemerintah dalam hal ini Kemendagri, mengambil langkah antisipatif. Sehingga tsunami Covid-19 di Indonesia tak terjadi.
“Langkah antisipatif dalam surat edaran ini sebagai wujud agar kita tidak lengah dan tidak kendor. Kita harus berkaca dengan kejadian fatal di India. Akibat lengah dan kendor di dalam mengendalikan kerumunan maka terjadilah tsunami Covid India seperti kita saksikan. Kita bisa menghindari itu bila kita tidak lengah, tetap disiplin dengan prokes 3M dan menghindari kerumunan,”jelasnya.
Begitu juga dengan ritual mudik harus dikendalikan. Sebab, di masa normal, ritual mudik ini selalu menciptakan kerumunan besar orang akibat adanya mobilitas orang yang pulang kampung. Larangan mudik, adalah salah satu upaya pemerintah, agar ritual mudik tidak menjadi kluster penularan virus.
“Ritual mudik dan lebaran harus kita jaga ketat agar tidak menimbulkan gejolak naik grafik Covid-19. Tapi tren menurun tingkat kasus infeksi baru kita pertahankan dan upayakan terus berlangsung dengan disiplin prokes 3M plus 2 M yaitu menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Ini dilakukan agar sesegera mungkin kita terbebas dari serangan Covid dan bangsa kita dapat memfokuskan diri ke pemulihan ekonomi,” katanya.
Kepala daerah, kata Kastorius, tentunya sangat berperan di dalam pengendalian dan peningkatan disiplin masyarakat tersebut. Kepala daerah, selain jadi panglima dalam penanggulangan Covid juga mesti jadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.(wn)