Palembang, Metrosumsel.com — Bersiaplah bagi warga yang sering membuang sampah sembarang, Pemerintah Kota Palembang telah merevisi Peraturan Daerah tentang kebersihan kota. Bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau kurungan selama 3 hari.
“Denda ini lebih ringan dari peraturan daerah sebelumnya yaitu denda Rp 50 juta atau kurungan maksimal 7 bulan. Dengan direvisinya perda ini, kita berharap akan dapat segera dilaksanakan dan dipatuhi bersama. Bila ada yang buang sampah sembarangan agar ditegur bersama-sama, bila perlu tangkap,” tegas Walikota Palembang H Harnojoyo pada kegiatan peringatan Hari Pariwisata Dunia, Kamis (27/9), di halaman Monpera.
Pada kesempatan itu Harnojoyo mengatakan, pariwisata berkelanjutan sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang baik. Kebiasaan menjaga kebersihan haruslah menjadi modal serta kearifan bersama untuk menjadikan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.
Menurutnya, kegiatan gotong-royong yang digelar Perhimpunqn Hotel dn Restoran Indonesia adalah sesuatu yang luar biasa. Perbaikan lingkungan termasuk juga lingkungan sosial adalah salah satu aspek dalam mendukung patiwisata.
Ditambahkannya, saat ini Palembang mampu menyerap sekitar Rp 150 miliar dari pajak hotel dan restoran. Dari kalkulasi Pemerintah Kota Palembang, jumlah setapan tersebut masih belum optimal. Oleh karena itu dirinya mengtakan, Pemerintah Kota Palembang akan melakukab optimalisasi pajak hotel dan restoran.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumsel Herlan Asfiuddin mengatakan, kegiatan gotong-royong tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pariwisata Dunia. Seluruh anggota PHRI dan stakeholder terkait dikerahkan membantu Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga membersihkan kota.
“Salah satu syarat pariwisata adalah kota ini bersih. Selain itu kita juga menjaga agar Palembang senantiasa kondusif, karena ini juga menjadi syarat pariwisata,” ujarnya.(Ud)