Pali, Metro Sumsel – Berdasarkan LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres P / Polda Sumsel, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil melakukan penangkapan terhadap MH (24) yang merupakan warga Dusun IV Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Rabu, (25/01/2023).
Penangkapan terjadi pada Hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib
Di warung Milik saudara MUHAMMAD LAMSYAH atau tepatnya di Dusun IV Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
“Awalnya tim opsnal Reskrim Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Talang Ubi KOMPOL DARMAWAN, S.H memerintahkan tim opsnal Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA TAUFIK HIDAYAT untuk langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku Saudara MH. pada hari Selasa Tanggal 24 Januari 2023 sekira Pukul 09.00 Wib.
Kronologisnya, Tersangka melintas dari warung rumah korban, kemudian melihat warung tersebut sepi lalu pelaku langsung merencanakan pencurian, selanjutnya pelaku menyiapkan alat berupa 1 (Sat) Buah obeng, sekira pukul 10.00 Wib setelah alat siap barulah pelaku mencongkel pintu warung rumah korban setelah pintu rusak dan terbuka barulah pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil berupa 1 (Satu) Karung beras ukuran 5 kg, 4 (Empat) Pack rokok merk Felos, 1 (Satu) Pack Rokok Merk Surya ukuran kecil, 1 (Satu) Pack Rokok Merk Surya ukuran besar, 1 (Satu) Pack Rokok Jenis Sampurna Mild, 2 (Dua) Buah Gas Elpiji kg Warna Hijau, dan uang tunai senilai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), setelah melakukan pencurian tersebut pelaku menyimpan barang hasil curian tersebut didalam kamar rumahnya, dengan tujuan untuk digunakan dan sebagian dijual kembali, namun pelaku belum sempat menjual barang hasil curian tersebut karena terlebih dahulu ditangkap oleh polisi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), kemudian pelaku dibawa oleh polisi Kepolsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti.
Atas kasus tersebut tersangka MH kasus Perkara pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHP. dengan acaman penjara 5 tahun.
sementara itu Menriadi, Kepala Desa Talang Bulang saat dihubungi media melalui via telepon, mengatakan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Tim Polsek Talang Ubi dan Buser atas keberhasilannya dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian dan pemberatan di Desa Talang Bulang,” ucapnya.
habis terimah Kasihnya saya. Saya memberikan ucapan selamat beserta karangan bunga hari ini dengan isi selamat dan sukses Polsek dan Buser Talang Ubi atas penangkapan pencurian Masyarakat Talang Bulang,”tutupnya.
Journalis : RG