KAYUAGUNG, MetroSumsel.com — Genderang perang yang digaungkan Kepolisian Resort OKI terhadap narkoba. Terlebih hasil ungkap kasus di sejumlah wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Bahkan Polres OKI berhasil mengankan barang bukti sabu sekitar 7 Kilogram.
Informasi yang didapat menyebutkan, penangkapan terhadap kurir narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan dipimpin langsung Kompol Dwi Handoko ini terjadi sekira pukul 05.45 Wib di jalan lintas Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya di depan Kantor Polsek Tulung Selapan, Sabtu (17/11/2018).
Operasi ini sendiri dibackup anggota Polsek Tulung Selapan, AIPTU Asbiran, Brigpol Juhri, Brigpol Ari dan Brigpol Ewin Ricardo. BNNP sendiri dipimpinan Kompol Dwi Handoko berhasil meringkus tersangka Iven (35) warga Jalan Mangga Desa Selapan Ilir Tulung Selapandan rekannya Gandi (35) warga Jalan Nomor 2 Kampung Cobra Desa Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan OKI.
Ketika itu, kedua orang kurir tersebut melintas di depan Mapolsek Tulung Selapan dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza nopol BG 1035 RT, yang kemudian diberhentikan oleh pihak kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang mereka kendarai, ditemukan barang bukti 7 Kg diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono Prakoso, SIk saat dikonfirmasi, Ahad (18/11/2018), membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan BNN Provinsi Sumatera Selatan terhadap dua (2) orang di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.
“Memang benar ada penangkapan dari BNN Provinsi Sumatera Selatan terhadap 2 orang di wilayah Selapan. BNN hanya koordinasi dan tentu kita back up. Namun soal penanganannya, pihak BNN yang melakukan, sebab kedua pelaku langsung dibawa ke BNN Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,” tuntasnya (Rachmat Sutjipto)