KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Sutrimo Bin Suwarto Gito (23) harus berurusan dengan kepolisian lantaran nekat membawa senjata tajam Desa Sedyo Mulyo Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Minggu (6/2/2019) sore kemarin.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka melalui PAUR Subag Humas IPTU Suhendri mengungkapkan, penangkapan warga Desa Rantau Durian Lempuing Jaya saat melintas mengendarai kendaraan roda dua jenis Yamaha vixion warna putih Nopol BG 3510 KAL.
“Pelaku kita amankan setelah diketahui dengan sengaja menguasai atau memiliki dan menyimpan senjata tajam yang bukan profesinya,” terangnya.
Dijelaskan Perwira yang akrab di kalangan jurnalis ini, penangkapan pria setengah baya yang berprofesi sebagai wiraswasta ini sebagai upaya preventif kepolisian dalam mencegah potensi tindak kejahatan.
“Pada saat di tangkap pelaku sedang mengendarai kendaraan sepeda motor yamaha vixion warna putih. Kemudian anggota Subsektor Mesuji Raya melakukan penyetopan dan kemudian menggeledah, dan didapati pelaku membawa senjata tajam yang di letakkan di pinggang sebelah kiri,” terangnya.
Ditambahkan dia, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau menyerupai badik ini dibawa dan di amankan ke Mako Subsektor Mesuji Raya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke kantor polisi, sekaligus pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto