Metro Sumsel, Pali – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pali melauncing Tapping Box pada hari kamis 14 Oktober 2021. Dan perlu di ketahui juga. Bahwa tapping Box merupakan alat pemasangan perekaman data transaksi keuangan badan usaha terkena pajak secara elektronik ,Seperti Perhotelan dan Restoran.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 bahwa diwajibkan badan usaha terkena pajak untuk peruntukan menambah pendapatan daerah. Sejauh ini sudah kita pasang 10 tempat usaha dan nanti akan ada tambahan 5 badan usaha lagi. ” Ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Amrullah.
Amrullah juga mengatakan, bahwa tapping box mencatat dan merekam transaksi keuangan yang juga diawasi oleh KorpSupGah KPK
” Ini Di awasi Oleh Badan Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK. Yang mana wajib pajak berhak membayar pajak sebesar 10 persen untuk daerah.
Sementara itu. Kusmayadi mewakili Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan louncing tapping box Bapenda
Semogah program ini berjalan dengan baik. Kedepan nya juga perhotelan dan rumah makan semakin maju dan meningkatkan pelanggan dan jangan lupa membayar pajak.”tutupnya.
Jurnalis : Rangga