KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Penangkapan bandar sabu Apendi alias Cakuk Pendi (38) warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) setidaknya dapat membuat penduduk setempat bernafas lega.
Pasalnya, dengan aktifitas berdagang barang haram yang dijalankan pria berprofesi buruh ini cukup meresahkan, terutama dari orang tua yang tidak menginginkan anaknya terjerumus pengguna narkoba.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Saputra melalui Paur Subbag Humas Ipda Suhendri mengatakan awal dari ungkap kasus bisnis serbuk haram ini dari laporan keresahan warga setempat atas maraknya peredaran narkoba.
“Selama ini masyarakat setempat resah dengan kegiatan tersangka. Warga khawatir bisnis narkoba ini pelan tapi pasti meracuni generasi muda,” terangnya.
Dilanjutkan dia, atas laporan yang masuk, Polres OKI melakukan penyelidikan dalam menggali informasi sejauh mana kebenaran dari laporan warga.
“Setelah mendapatkan informasi akurat, jajaran Satres narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap bandar sabu ini,” katanya.
Menurut Suhendri, dari tangan bandar sabu ini, satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,75 gram.
“Bahkan setelah digeledah lebih jauh, ditemukan juga 1 butir pil ekstasi, 1 buah senjata tajam jenis pisau, berikut dengan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil bisnis haram yang digeluti tersangka,” bebernya
Disambungnya, tersangka sendiri beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKI untuk dilakukan penyelidikan lebih lajut,
“Tersangka diamankan di Mapolres berikut dengan barang bukti. Dari tersangka ini juga kita akan lakukan pengembangan terkait bisnia narkoba ini,” tuntasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto
Editor : reza