KAYUAGUNG, Metrosumsel.com — Upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), seluruh jajaran kepolisian tidak mengenal lelah dalam penindakan tegas pengguna maupun pengedar narkoba.
Jumat (14/12), Satreskrim Polres OKI, mengamankan pengedar sekaligus pemakai narkoba bernama Indra Nur Muhammad (34) warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI, bersama barang bukti alat hisap sabu dan sabu serta inek siap jual.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM didampingi Kasubag Humas Ipda Suhendri SH mengatakan, pemberantasan narkotika dan obat terlarang dan minuman keras lainnya, semua akan kita tindak dan musnahkan.
Penangkapan terhadap tersangka Indra ini, karena diketahui oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI saat melakukan patroli di kampung 1 Desa Tugumulya Kecamatan Lempuing. Tersangka awalnya hendak melakukan transaksi narkoba.
“Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi, 1 kantong diduga sabu, 3 unit handphone, timbangan digital, dan lengkap dengan alat hisap sabu,” katanya menambahkan turut juga diamankan senjata tajam jenis golok.
Ditambahkan Kasubag Humas Ipda Suhendri didampingi Aiptu Ansori penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan peredaran narkoba yang diedarkan oleh tersangka.
Dari informasi warga, akhirnya Satreskrim melakukan pengintaian di lokasi dan benar adanya bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkoba.
“Sebelum tersangka melakukan transaksi, sudah lebih dulu mengendus keberadaan polisi yang saat menangkapnya menggunakan pakaian preman,” ujar Suhendri.
Ditegaskan Suhendri, pihaknya tidak akan main-main dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres OKI.
“Narkoba dan kejahatan lainnya menjadi atensi pimpinan agar diberantas sampai ke akar-akarnya. Apalagi bandar dan pengedar narkoba yang telah merusak generasi bangsa ini,” tandasnya.
Laporan : Rachmat Sutjipto
Editor : reza