OKU | Seorang bandar narkoba jenis Sabu di Kabupaten OKU berhasil diringkus pihak Kepolisian saat sedang tertidur pulas dirumahnya, Senin (14/8/2023) sekira pukul 12:30 WIB.
Bandar narkoba tersebut bernama Burhanan (47), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU yang kesehariannya bekerja sebagai Petani.
Dari penangkapan ini Satresnarkoba Polres OKU berhasil menyita barang bukti beberapa bungkus Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 13,76 gram.
Kemudian, satu buah dompet coklat merk LV yang berisikan uang tunai sebesar Rp.1.100.000,- dan satu unit Handphone Oppo A16 warna silver.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ferra Endeka mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat.
”Laporan dari masyarakat bahwa di Desa Bumi Kawa sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, lalu anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Burhanan,” kata IPTU Ferra Endeka, Selasa (15/8).
Selanjutnya, kata dia, tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo