OKU Timur,- Penggemar sepeda motor Yamaha RX King di Bumi Sebiduk Sehaluan wajib ikut dalam kontes lelang yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui KPKNL Palembang.
Dari sekian banyaknya motor yang ikut dilelang, ternyata ada satu harta karun berupa Motor Yamaha RX King warna putih keluaran tahun 2005 yang saat ini sedang menjadi primadona di kalangan masyarakat pencinta 2 Stroke.
Meskipun motor jadul dan berbau tindak kejahatan, namun Yamaha RX King semakin banyak diminati oleh para pengendara sehingga membuat harga dari motor tersebut melambung tinggi.
Tapi tenang, kalian ga perlu khawatir dengan harga mahal, contoh nya motor Yamaha RX King surat lengkap yang ditawarkan oleh Pemkab OKU Timur hanya bernilai limit Rp. 2.459.000,- dengan kondisi seadanya.
Jika kalian berminat untuk mendapatkan motor tersebut bisa dilakukan dengan cara mengakses website www.lelang.go.id dan melakukan pendaftaran akun beserta penawaran.
Tunggu apa lagi ayo buruan akses website diatas dan melakukan penawaran, ingat waktu terbatas.
Berikut syarat-syarat dan ketentuan lelang.!
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, apabila terdapat kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang.
4. Barang yang akan dilelang berada di Gudang Dinas Perhubungan kabupaten OKU Timur dan dapat dilihat pada tanggal 22 Mei 2023 Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 12.00 WIB.
5. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.
6. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
7. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran nilai uang jaminan.
8. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun diluar mekanisme transaksi perbankan.
9. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP pada kementerian keuangan Republik Indonesia.
10. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut, maka pihak berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan apapun kepada pejabat lelang/KPKNL Palembang/Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten OKU Timur selaku ketua panitia lelang Sdr. Hardo Pranomo, S,T. Nomor HP/WA : 082175675366, sekretaris pantia lelang Sdr. Suparta S,T., M.Si Nomor HP/WA : 081373148828, Anggota panitia lelang Sdr. Ansori Indra Gunawan, AM. Nomor HP/WA : 081369939500 atau seksi pelayanan lelang KPKNL Palembang Nomor Telepon : (0711)352574.
Tahap pelaksanaan lelang :
Cara penawaran: Open Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id
Waktu penawaran: Rabu (24/5/2023) pada pukul 10.00 WIB s.d 11.00 WIB waktu server.
Penetapan pemenang: Setelah batas akhir penawaran.
Pelunasan harga lelang: Paling lambat 5 (hari) kerja setelah pelaksanaan lelang.
Bea Lelang Pembeli: 2% (dua persen) dari harga lelang.
Tempat Lelang: Kantor BPKAD Kabupaten OKU Timur Jln. Lintas Sumatera Km. 7 Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura.
Penulis: Delviero Reaynaldo